Polsek Narmada Gelar Operasi Yustisi Gabungan

NARMADA – infoaktualnews.com. Penegakan kepatuhan masyarakat di wilayah Kecamatan Narmada terhadap Protokol Kesehatan Covid-19 kembali didisiplinkan guna mengurangi penyebaran varian baru Covid-19. Bertempat disimpang tiga Taman Narmada Kecamatan Narmada (04/03/2022).

Kapolsek Narmada melalui Waka Polsek AKP Faturrahman mengatakan bahwa Kegiatan Operasi Yustisi gabungan rutin dilaksanakan dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona dan penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2020 dimana dilaksanakan bersinergi dengan Instansi terkait.

Giat operasi yustisi gabungan Polsek Narmada bersama dengan Satpol PP Kabupaten Lombok Barat dan Dishub Kabupaten Lombok Barat beserta Pemerintah Kecamatan Narmada menyasar terhadap pengendara dan masyarakat yang tidak mematuhi Prokes Covid-19

Operasi Yustisi gabungan juga dipantau oleh Kabid Linmas Sat Pol PP Lobar Candra Prayuda, Kasi Wasdal Sat Pol PP Lobar I Gusti Ngurah Rai, Plt Kasi Trantib Kecamatan Narmada Munardi dan Kasi UPT Perpakiran Dishub Lobar Zaelani,” tambahnya.

Kegiatan ini menyasar kepada masyarakat yang tidak mematuhi prokes Covid-19 terutama tidak menggunakan masker

Pada oprasi yustisi tersebut terjaring sebanyak 77 orang tidak menggunakan masker dan diberikan tindakan disiplin berupa Push up selanjutnya diberikan masker untuk dipergunakan

Kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker sudah menurun dan kita akan fokus menjaring warga masyarakat dan pengendra jalan yang tidak mentaati prokes Covid-19 khususnya yang tidak menggunakan masker

Dalam pelaksana’an oprasi yustisi teraebut dilaksanakan dengan megedepankam sikap humanis,pungkas wakapolsek Narmada AKP Fathurahman
(IA.red)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)