Mataram – infoaktualnews.com. Tim Opsnal Reskrim Polresta Mataram ringkus paksa dua orang pelaku tindak pidana curamor yang terjadi di wilayah Batu layar Lombok Barat pada Sabtu 05/03/2022
Pelaku j (40) asal kebon talo Ampenan ditangkap berdasakan laporan Polisi Nomor LP/B/10/III/SPKT/Polsek Mataram tanggal 05 Maret 2022 jelas Kombes Pol Heri Wahyudi SIK, MM saat Konferensi Pers (07/03/2022)
lanjut kapolresta Mataram mengatakan bahwa pelaku J dalam menjalankan aksinya bersama rekanya yakni saudra I (25) alamat Dusun Kekeran Batu Layar Lombok Barat
Aksi tersebut terjadi dimana saat korban memarkir motornya di pinggir jalan di wilayah Gegutu Rembige Kota Mataram dalam keadaan tidak terkunci stang dan kuncinya masih tercantol di sepeda motor
Kesempatan tersebut tidak dilewatkan oleh pelaku J (40) yang berboncengan dengan pelaku I (25) saat melintas dijalan tersebut
Selanjutnya kedua pelaku berhenti dan sdr I (25) mengambil sepeda motor tersebut dan langsung kabur
Merasa dirugikan korban langsung melaporkan ke Polresta Mataram
Atas perbuatanya kedua pelaku berikut barqng buktinya diamankan dipolresta Mataram guna menjalani proses hukummlebih lanjut
Kemudian terhadap kedua pelalu dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun Penjara (IA.red)












