Jual Sabu, IRT diciduk Polisi

Mataram – onfoaktualnews.com.
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di lingkungan Karang Bagu, Cakranegara kota Mataram harus berurusan dengan kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis Sabu.

Saat tim opsnal Resnarkoba Polresta Mataram melakukan penggeledahan di TKP dimana IRT ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis Sabu seberat 5,143 gram bruto , jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK, (09/03/22)

Lanjut dikatakan Kasat Narkoba Kompol Made Yogi menerangkan bahwa penagkapan pelaku YS (26) warga karang bagu, Cakranegara kota Mataram tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa dilokasi yang dimaksud kerap terjadi transaksi narkoba sehingga membuat resah masyarakat

Atas perbuatanya pelaku YS seorang IRT berikut Barang Buktinya diamankan di polresta Mataram guna menjalani prosws hukum.lebih lanjut
Terhadapnya akan dijerat dengan pasal 114 dan atau 112 UI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan sncaman hukumsn paling sedikit 7 tahun penjara.Tutup kompol Made Yogi selaku kasat Reskrim polresta Mataram ( IA.red )

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)