Tim Opsnal Polresta Mataram pada hari sabtu tanggal 12/3/22 sekiatar Pukul 14.00 wita
berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku dan menjadi pokok judi sabung ayam
Sementara para pemainya berjumlah 29 orang mereka digerbek saat bermain judi ayam tersebut dengan TKP wilayah jln. Prasta no.5 kelurahan mayura kecamatan cakranegara,kota mataram , Ungkap kasad Reskrim Polresta Mataram Kompol KadeknAdi Budi Astawa ST.SIK.
(12/3/22)
Lanjut dalam penjelasanya bahwa pelaku judi sambung ayam yang menjadi Pokoknya yakni saudra berinisial DO (22) Alamat jl. Selaparang sweta selatan,kelurahan mayura kecamatan cakranegara kota mataram
Dan saudara inisial WP (40) beralamat di jln Prasta no.5 kelurahan mayura kecamatan cakranegara,kota mataram.
Saat dilakukan pegerbekan tersebut Tim Opsnal Satreskrim Polresta Mataram berhasil amankan Barang Bukti berupa , uang tunai Rp. 15.877.000 ( lima belas juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribunrupiah ) dan 24 unit motor , 3 (tiga) dompet berisi taji
Kemudian juga diamankan 2 buah (dua) taji, 2(dua) tas biru , 7 (tujuh) unit handpone dan 2 (dua) tas merah serta 7 (tujuh) gulungan tali kasur berikut 10 (sepuluh ) ayam mati dan
8 (delapan) ayam hidup , 2 (dua) gulung tali kasur dan 2 (dua) buah dompet terahir 4
(empat) buah tas pinggang dan selempang.
Atas pwrbuatanya kedua orang yang menjadi pokok pelaku perjuadian sambung ayam tersebut berikut barang buktinya di amankan dinpolresta Mataram guna menjalani pemerikasa”an proses hukum lebih lanjut
terhadap keduanya sijerat dengan pasal 303 KUHP tentang timdak pidana perjudian , sementara para terduga pelaku senayak 29 (dua puluh sembilan orang ) tersebut tidak dilakukan penahanan hanya dijadikan sebagai saksi dalam kasus tersebut ,tutup Kompol Kadek Budi Adi Astawa.ST.SIK. ( IA.red )












