Nias Selatan, Infoaktualnews.com –Tim Opsnal Narkoba Polres Nias Selatan, berhasil mengamankan salah seorang mahasiswa berinisial MG yang diduga akan melakukan transaksi jenis sabu di sebuah warung Jln. Lintas Telukdalam-Gunungsitoli tepatnya di simpang Mazino Kec. Toma Kab. Nias Selatan, Sabtu ( 12 /3).
Kapolres Nias Selatan AKBP. Reinhard H. Nainggolan, SH., SIK.,MM., melalui BA Subbag Humas Polres Nias Selatan Bripda Aydi Mashur kepada awak media membenarkan penangkapan seorang mahasiswa, Rabu (16/3).
Lanjut ia mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan diduga pelaku MG, berdasarkan informasi dari masyarakat kita menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di salah satu warung yang berada di Jl. Lintas Teluk Dalam Gunungsitoli tepatnya di simpang Mazino Kec. Toma Kabupaten Nias Selatan. paparnya.
Dan penangkapan ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Nias Selatan AKP Reinhard Sianipar saat di TKP petugas berhasil mendapatkan barang bukti 3 plastik bening kecil yang diduga keras narkotika Gol I jenis Sabu-sabu. katanya.
Pada saat melakukan penangkapan tim opsnal sat narkoba polres nias selatan mendapat suatu kendala, dengan adanya sekelompok masyarakat yang berusaha untuk menghalangi petugas bahkan sampai menutup bagian ruas jalan yang tidak diketahui dengan alasan apa, sehingga tim opsnal mendapatkan kesulitan untuk memboyong tersangka ke mako polres nias selatan. ungkapnya.
Saat penangkapan pelaku, tim opsnal sat narkoba polres nias selatan sempat dihadang warga setempat dengan menutup ruas jalan, cetusnya.
Masih kata Reinhard Sianipar, mengambil tindakan dengan menghimbau keras kepada sekelompok masyarakat yang menghalang halangi petugas dengan cara memberitahukan bahwa tersangka yang di amankan adalah pengedar narkotika, sehingga sempat terjadi cekcok terhadap petugas kepada sekelompok masyarakat, namun petugas berhasil mengamankan tersangka
Dimana juga ditemukan barang bukti antara lain yakni, 2 bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal seberat 0.29 gram,1 bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal seberat 2.06 gram, 1 unit handphone genggam android, uang tunai sebesar Rp. 55.000.
Saat ini kata Reinhard Sianipar, tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu diamankan ke mapolres nias selatan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan penyidikan lebih lanjut, paparnya.
Kepada pelaku diterapkan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) dari undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (IA-PB)












