Nias Selatan, Infoaktualnews.com– Polisi Resort Nias Selatan menggerebek arena judi sabung ayam di kawasan Jl.Baloho Indah Desa Hiliana’a Kec. Teluk Dalam Kab. Nias Selatan, Minggu ( 27/3).
Dalam penggerebekan tersebut Polisi berhasil menciduk 6(enam) orang pelaku dalam dugaan Judi Sabung ayam, yakni HP(45), YS(39), NS(59), FL(43), VL(41) dan RH(60).,beserta barang bukti puluhan sepeda motor.
Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, SH, SIK, MM melalui Waka Polres Nias Selatan Kompol Jauhari Lumbantoruan mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari hasil laporan masyarkat dengan adanya aktivitas judi sabung ayam.
“Dengan adanya laporan dari masyarakat tentang perjudian sabung ayam, saya beserta tim opsnal Sat Reskrim Polres Nias Selatan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penggerebekan.ucap Waka
Saat kami melakukan penggerebekan lanjutnya, juga sempat terjadi kejar-kejaran terhadap para pelaku, namun kami dapat berhasil mengamankan beberapa orang yang di duga pelaku tanpa perlawanan” jelasnya.
Wakapolres mengatakan, bahwa,dari hasil interogasi sementara dari terduga pelaku yang diamankan Bahwa kegiatan judi sabung ayam di gelanggang Pantai baloho ini sudah ada sejak bulan Januari 2022 hingga bulan Maret 2022. Kegiatan judi sabung ayam dibuka setiap hari Sabtu dan Minggu pada pukul 13.00 Wib dan pertarungan di mulai pukul 15.00 Wib. Taruhan dibagi menjadi dua bagian yaitu taruhan tengah dan taruhan samping, yang mana besar taruhan tengah dari Rp 500.000.00 paling rendah hingga Rp 5.000.000,00 bahkan lebih taruhan paling besar. Adapun taruhan samping sebesar Rp 100.000.00 paling rendah hingga Rp 3.000.000.00. taruhan paling besar.papar dia.
“Kami menghimbau kepada masyarakat supaya tidak ada judi di wilayah hukum Polres Nias Selatan. apabila tertangkap judi, kami akan mengusut tuntas sesuai hukum yang berlaku. Dan di himbau juga kepada masyarakat apabila ada mengetahui judi segera melaporkannya ke Polres Nias Selatan.” himbau Jauhari
“Barang bukti yang diamankan berupa 68 unit sepeda motor, 4 ekor ayam aduan, 2 unit ring arena ayam aduan, 6 unit kurungan ayam, 8 unit kisa ayam aduan, 1 unit meja plastic kecil, 1 unit handphone merk vivo, 2 unit hanphone merk nokia serta uang taruhan sebesar Rp. 10.320.000,00. Selanjutnya dari 6 orang yang kita amankan di duga pelaku serta sejumlah barang bukti, kami sedang mendalaminya untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.” Ungkap orang nomor 2 Polres Nisel itu. ( IA-PB )












