Diduga Jadi Kurir Narkoba, Polres Nisel Ciduk 2 Pelaku

Nias Selatan, Infoaktualnews.com– Personil Res Narkoba Polres Nias Selatan menangkap BT ( 28 ), dan MH (33), yang diduga terlibat transaksi narkotika di lokasi Istana Rakyat Jum’at (25/3) sekitar pukul 16.00 Wib.

” Kedua tersangka yakni BT (28) Als Boy dan MH (33) Als ama Ucok telah kita amankan dalam dugaan keterlibatan kasus narkotika jenis Ganja “. ujar Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, SH., SIK.,MM, saat press realesenya yang didampingi Kasat Res Narkoba Polres Nias Selatan AKP Reinhard, Senin (28/3).

Reinhard menjelaskan, bahwa sebelumnya Personil Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya jual-beli narkotika jenis tanaman Ganja di Daerah Istana Rakyat Jl.Saonigeho Km.3 Kec.Telukdalam Kab.Nias Selatan.

“Menyikapi informasi tersebut Pihaknya langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan. Dan petugas mendapati seorang terduga pelaku sedang menunggu di pinggir jalan dan hendak bertransaksi,”jelasnya.

Kemudian personil kata Reinhard, saat itu juga menunjukkan surat perintah tugas dan langsung menyergap terduga pelaku berinisial BT lalu dilakukan penggeledahan, dan benar mendapati adanya 1 bungkus plastik asoi hitam berisikan daun kering yang diduga keras Narkotika Gol I jenis tanaman Ganja dibalut dengan kertas karton yang berada didalam jok sepeda motor yang dikendarai terduga pelaku tersebut.

Lanjut, Reinhard jelaskan,setelah pihaknya melakukan penggeledahan, maupun interogasi terhadap terduga pelaku BT mengakui barang haram tersebut didapat dari salah seorang berinisial MH yang sedang menunggu disebuah bengkel tidak jauh dari lokasi tersebut. Dan tanoa menunggu lama Personil Sat Res Narkoba langsung menuju tempat yang diberitahukan oleh terduga pelaku tersebut, dan petugas berhasil mengamankan MH yang sedang berada di bengkel sebagaimana pengakuan dari BT. tuturnya.

Dan dari hasil penyidikan lebih lanjut terkait pengungkapan kasus narkoba jenis ganja dimaksud. Pihaknya tetapkan tersangka terhadap kedua pelaku BT Dan MH telah kita lakukan penahanan. cetusnya.

Adapun Barang bukti yang telah diamankan yakni 1 bungkus plastik asoi hitam berisikan daun kering, 1 Handphone merek Oppo A3S warna hitam, 1 unit Honda Vario warna hitam dengan nomor registrasi BB 2345 WB Dan 1 lembar Uang tunai berjumlah Rp. 10.000.

Kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat I hukuman penjara minimal (5)lima tahun dan maksimal (20) dua puluh tahun penjara. (IA-PB)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)