News  

Korupsi APBDes Sebotok, ARN Dituntut 1,6 Tahun Penjara Plus Denda 50 Juta

Mataram, infoaktualnews.com – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumbawa diwakili Jaksa Reza Safetsila Yusa SH, Rabu (30/3) mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa ARN mantan Kades Sebotok Pulau Moyo Kecamatan Labuhan Badas Sumbawa selama 1 tahun dan bulan (1,6 Tahun) penjara potong tahanan, karena dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana APBDes Sebotok tahun 2020, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Didepan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram dibawah kendali Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram Catur Bayu Sulistyo, SH.,dengan hakim anggota Agung Prasetyo, SH., MH, dan Dr. Ir. Djoko Sopriyono, SH.,MT.,M.Hum, didampingi Panitera Pengganti Zohdin, SH., Tim JPU Kejari Sumbawa selain terdakwa ARN dituntut pidana badan selama 1,6 tahun penjara potong tahanan, juga dibebani denda sebesar Rp 50 Juta Subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 133 juta lebih.

Adapun dengan ketentuan apabila dalam batas waktu satu bulan tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan, dengan sejumlah dokumen barang bukti dikembalikan ke Kantor Desa Sebotok, sedangkan uang pengganti sebesar Rp 300 Juta lebih yang sebelumnya dititipkan disetor ke kas negara.

Tim Jaksa sangat yakin kalau unsur pidana korupsi yang didakwakan telah terbukti adanya, dengan mempertimbangkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan puluhan saksi terkait, baik itu Staf Desa, Pengurus BPD, pendamping Desa dan sejumlah pejabat Kecamatan dan Kabupaten termasuk ahli dari Inspektorat, keterangan terdakwa dan sejumlah dokumen barang bukti yang diajukan.

Atas tuntutan Jaksa,Terdakwa ARN didampingi Penasehat Hukumnya langsung mengajukan pledoi pembelaan secara lisan dengan meminta agar dirinya dapat dihukum dengan seringan-ringannya, sementara Jaksa Reza tetap pada tuntutannya, sehingga hakimpun menunda sidang hingga dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan putusan pidana bagi terdakwa.(IA-06)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)