Pengadaan Tanah JI Bendungan Bringin Sila, Surbini : Insa’Allah Tuntas

Sumbawa, infoaktualnews.com – Guna mensukseskan program pembangunan Jaringan Irigasi Bendungan Beringin Sila di kecamatan Utan, Pemerintah Daerah melalui Dinas PRKP bidang Pertanahan tengah menuntaskan pengukuran pembebasan tanah tersebut.

Dinas PRKP melalui kepala Bidang Pengadaan Tanah, Surbini, SE., M.Si menyatakan bahwa, saat ini digelar rapat hasil pengukuran tanah yang dilakukan oleh satgas A dan Satgas B yang minggu lalu turun langsung ke lapangan. Saat ini dilakukan verifikasi data baik dari hasil dari pengukuran tanah dari satgas A serta B dan hasil pendataan yuridis dari satgas B. ujarnya kepada awak media diruang kerjanya,  Jumat (8/4).

Dikatakan Surbini akrab disapa, kemudian setelah lengkap hasil dari satgas tersebut, baru bisa dituangkan dalam daftar nominatif dan peta bidang ini yang akan diumumkan.

Menurutnya, jikalau ini tuntas dilakukan berjalan dengan baik. Maka kemudian dilakukan pengumuman melalui media Massa baik cetak, elektronik maupun online ataupun kantor-kantor setempat yakni Kantor Desa, Kantor Camat dan kantor BPN terkait kepemilikan tanah warga. Sehingga masyarakat bisa melihat data-data kepemilikan tanahnya, berapa tanahnya yang terkena, berapa tanaman di atas tanahnya.

Oleh karena itu, masyarakat bisa mengecek kembali data-data terkait tanahnya tersebut. Masih kata Surbini, Apabila ada perbedaan data dari pemilik tanah ini atau yang berhak atas kepemilikannya tidak sesuai dengan apa yang mereka lihat di Tanahnya tersebut. Maka dalam 14 hari Massa waktunya usai pengumuman ini, masyarakat (Pemilik Tanah, red) bisa mengajukan keberatan serta bersurat ke ketua pelaksana pengadaan tanah terkait dengan keberatannya. Kemudian Surat keberatan tesebut bisa ditindaklanjuti oleh tim pelaksana untuk mengecek kembali ke lapangan, bilamana terjadi kesalahan ketik atapun di lapangan, maka ada kewajiban tim pelaksana pengadaan tanah untuk merevisi daftar nominatif tersebut kembali sehingga hak-hak masyarakat bisa terpenuhi sesuai aturan berlalu dan undang-undang terkait. paparnya.

Lebih jauh surbini jelaskan, pasca pengumuman, nanti instansi terkait yang memerlukan tanah. Mereka mengajukan ke ketua pelaksana pengadaan tanah terkait dengan penilai Yang akan melakukan penilai terhadap objek tanah yang telah diukur dan didata.

Kemudian ketua pelaksana pengadaan tanah akan menetapkan penilai, agar tim penilai ini bisa langsung turun ke lapangan untuk melakukan penilaian, kata surbini, Batas waktu tim tersebut hanya 30 hari baru setelah itu baru hasilnya dapat diterima oleh ketua pelaksana pengadaan tanah tersebut.

Lanjut Surbini, usai tim apprisal melakukan penilaian dan diserahkan, maka ketua pelaksana pengadaan tanah melakukan musyawarah untuk mengundang kembali para pemilik tanah yang berhak agar musyawarah bentuk ganti kerugian. Pungkasnya (IA-Dy*)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)