BIMA KOTA ,NTB – infoaktualnews.com. Tim Cobra Satresnarkoba polres Bima Kota berhasil meringkus dua warga Kota Bima lantaran kedapatan miliki menguasai narkoba jenis shabu kata Kasat Narkoba AKP Tamrin pada keterangan tertulisny ( 8/5/22 )
Penagkapan 2 orang warga Kota Bima tersebut berdasarkan pengembagan dari informasi dari masyrakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh FR (23) dan AR (25) dan keduanya merupakan warga Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima.
Keduanya ditangkap saat keduanya saat berada dikos-kosan nya di wilayah Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda Kota Bima , saat dilakukan pegeledahan Tim opsnal didapatkan barang bukti berupa selembar plastik klip berisi kristal sabu dengan berat bersih 0,08 gram kemudian 2 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah korek api gas serta 3 buah Handphone berikut 4 buah sendok shabu, 1 bong, kartu ATM dan uang tunai sebanyak Rp 400 ribu.
Atas perbuatanya kedua orang terduga pelaku nerikut barang buktinya di amankan di Mapolres Bima Kota guna menjalano proses hukim lebih lanjut. ( IA-red )