Batubara INFOAKTUALNEWS.COM – Kamis (19/05/2022). Keberadaan Media dalam hal ini media meanstrem, media cetak, media elektronik, media online dalam tupoksi jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Tentunya dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, media senantiasa berpedoman pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Seiring era keterbukaan dan demokrasi saat ini, maka kedudukan dan peran media sangat vital dalam mengawal hak-hak konstitusional, hak-hak hukum dan hak-hak demokrasi masyarakat, ujar salah satu Deklarator Mujaddun Saraan.
Ditambahkannya artinya, hak-hak azasi masyarakat jangan sampai tidak dihormati bahkan Terzholimi. Oleh karena keberadaan media sangat urgen dan strategis, maka “wajib” mengawal hak-hak azasi masyarakat dan jalannya penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam rangka menyiarkan informasi melalui pemberitaan jurnalisnya, media harus mengedepankan kondisi objektif, rasional dan kearifan.
Lebih lanjut Pemberitaan media harus menghindari iqtikad buruk, pemberitaan tidak berimbang, pemberitaan yang menghukum dan menghakimi, pembohongan publik (hoaks), serta pemberitaan yang memprovokasi sehingga dapat menimbulkan fitnah, perasaan tidak menyenangkan yang mencederai dan merugikan nama baik orang lain atau institusi yang berimplikasi, menimbulkan kekacauan di tengah-tengah masyarakat, ujar Mujaddun.
Dalam pidato nya Mujaddun Saraan menjelaskan Media harus mempertimbangkan kepentingan negara dan daerah sehingga tidak terganggunya keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
Penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan harus tetap stabil dan jangan sampai terganggu. kita semua harus tetap berkomitmen dalam menegakkan supremasi hukum, pungkas Mujaddun.
Keberadaan media dalam menjalankan tugas jurnalistik tentunya perlu mendapat pengawalan dan pengawasan dari masyarakat agar tidak melenceng dari tugas dan fungsi media yang sebenarnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
Dengan melihat perkembangan situasi dan dinamika di tengah masyarakat dan demi menjaga kepentingan, berbangsa, bernegara, bermasyarakat dalam pengertian luas maka dengan ini kami mendeklarasikan :
Berikut Deklarator Forum Masyarakat Independen Pemerhati Media Dan Informasi (FORMASI PMI) Kabupaten Batubara.(IA-RF).
Deklarator :
1. Rustam Efendy. SAg.
2. Ramadhan Zuhri. SH.
3. Mujaddun Saraan. S.Pd.I
4. Ali Umar. SH.
5. Darmawan Sarianto Nst, S.Pd
6. Ir.Hidayat HS.
7. Ramadhan Fazrin.












