MATARAM ,NTB – infoaktualnews.com. Tim Opsnal Polsek Sandubaya Polresta Mataram Polda NTB mengamankan satu orang terduga tersangka pencurian HP inisial MF ( umur 23) alamat Nyangget Rt 005 Kelurahan Selagalas dengan BB nya berupa Satu Unit HP merk Oppo A35
Kapolsek Sandubaya Kompol Muh. Nasrullah S.l.K menerangkan di rumah kos di jalan pertanian Gang Temas Lingkungan Karang Kecicang Kelurahan Cakranegara Selatan Kecamatan Cakranegara sekitar pukul 03.00 wita korban diantar pulang oleh tersangka ke rumah kos miliknya
setelah sampai di kosnya korban langsung masuk kamar mandi dan meninggalkan tas miliknya yang berisi Hp diatas lemari kemudian begitu keluar dari kamar mandi pintu kosnya sudah terkunci dari luar oleh tersangka dan Hp merk Oppo A5 yang ditaruh didalam tas beserta charger yang sedang dicas oleh korban .
atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.900.000,- (juta sembilan ratus ribu rupiah) dan melaporkanya kepihak yamg berwajib
Berdasarkan keterangan saksi dan korban tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka
selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran dan sekitar pukul 11.00 Wita tersangka berhasil ditangkap di rumahnya dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka memang benar tersangka telah melakukan pencurian Hp pada kosnya korban
Atas perbuatanya kini tersangka diamankan di Mapolsek Sandubaya terhadapnya di jerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun,”Ujar Kapolsek Sandubaya Kompol Muh. Nasrullah, S.I.K. ( IA- red )












