MATARAM ,infoaktualnews.com – seorang residivis asal Karang Bagu Cakranegara Kota Mataram yang inisial RH ( 30 tahun ) kembali ditangkap atas tindak pidana Narkotik
Pengedar sabu residivis ini tertangkap kembali tepat saat ia tengah memecah-mecahkan sabu kedalam beberapa bungkus atau poket di kediamannya di wilayah karang Bagu Cakranegara Kota Mataram Rabu 06 Juli 2022 sekitar pukul 20:15 wita , ” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK, (07/07/22)
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat ditemukan barang bukti seperti sabu, alat komunikasi, alat Konsumsi, alat penjual sabu serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Jadi dari penggeledahan tim opsnal mengangamankan sekira 3,78 gram brutto sabu yang selanjutnya diamankan ke Mapolresta berserta terduga , ” jelasnya.
Terduga ini merupakan pemain lama dan termasuk sudah beberapa kali di tahan akibat kasus narkoba,”jelas Yogi.
Atas perbuatanya pelaku berikut barang bukti diamankan di mapolresta mataram guna jalaninproses hukum lebih lanjut , terhadapnya akan dijerat demgan pasal 114 dan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara ( IA-red )












