Infoaktualnews.com – Belakangan sering terdengar kabar melalui Media Sosial, Cetak dan Elektronik tentang pelecehan terhadap Perempuan dan anak, terjadi di Lingkungan Pendidikan, Pesantren, tempat Umum maupun di mulai perkenalan dari media sosial yang berakhir dengan Pelecehan Seksual terhadap perempuan dan anak, sering kali setelah pelaku berhasil mendapatkan apa yang si pelaku inginkan korban di tinggal begitu saja.
Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) ada sebanyak 797 anak yang menjadi korban kekerasan seksual sepanjang Januari 2022.
Data tersebut berasal dari laporan yang didapatkan dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).
Dan menurut Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak CATAHU 2022 mencatat dinamika pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, lembaga layanan dan Badilag. Terkumpul sebanyak 338.496 kasus kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap perempuan dengan rincian, pengaduan ke Komnas Perempuan 3.838 kasus, lembaga layanan 7.029 kasus, dan BADILAG 327.629 kasus.
Tentunya angkat tersebut terbilang cukup besar, untuk memperkecil angka korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, sudah pasti di perlukan kerja ekstra pemerintah dan pihak penegak hukum.
Namun masyarakat juga punya peran penting untuk menangkal, mencegah agar tidak menjadi korban kekerasan seksual baik itu orang tua dalam menjaga anak dan tetap mengawasi media media sosial si anak.
Salah satu perempuan,_sumber yang khawatir dengan perkembangan digitalisasi, berpendapat mengenai kekerasan seksual yang belakangan ini marak terjadi kekerasan seksual di kalangan perempuan dan anak, dimana sosial media menjadi salah satu penyebabnya.
Menurutnya kekerasan seksual itu timbul karena si pelaku mempunyai hasrat yang tidak tersalurkan dan pornografi menjadi salah satu faktor utama si pelaku berbuat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, sungguh malang bagi perempuan di luar sana yang menjadi korban kekerasan seksual.
Sering kali kita sebagai wanita sudah berpakaian dengan sopan dan tertutup, tetapi para pelaku mempunyai, berbagai cara agar bisa menjalankan aksinya di antara lain dengan ingin memberikan “uang” Dengan cuma-cuma, menculik dan memakai obat tidur.
Pada saat para pelaku yang berhasil melakukan aksi dan tindakannya, mereka merasakan sangat puas bisa menjalankan aksinya akan tetapi mereka tak sadar korban pelecehan itu akan berdampak ke psikis dan trauma yang mendalam sehingga yang di timbulkan trauma itu para korban sering mengurung diri di kamar dan mencoba mengakhiri hidup nya, saya sebagai perempuan sangat prihatin kepada korban yang mengalami kasus seperti ini.
Di Era Digitalisasi saat ini Smartphone dan Internet menjadi kebutuhan yang sangat Urgen bagi manusia yang notabene di pakai untuk bekerja atau mencari Informasi yang di butuhkan, namun oleh sebagian pihak Smartphone dan Internet dijadikan salah arti demi keuntungan oknum tertentu sampai kebutuhan birahi yang mungkin sebelumnya sulit di dapat oleh orang yang oknum tersebut.
Misalkan sebelum melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, pelaku terlebih dulu membuka konten Pornografi, tidak begitu sulit untuk mengakses situs situs porno yang sebagian mungkin sudah dilakukan pemblokiran orang pemerintah melalui Kementerian terkait.
Betapa malang perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan seksual atau menjadi korban pemuas birahi pelaku, sangat disayangkan demi memuaskan nafsunya si pelaku merengut masa depan perempuan yang menjadi korbannya.
Semoga Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS yang telah di sahkan oleh Pemerintah dan DPR RI awal Tahun 2022 dapat memberikan efek jera dan menekan angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Terdapat sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal (4) Ayat (1) UU tersebut.
Sembilan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.
Sebagai Perempuan saya merasa kita juga mempunyai peran penting dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, tidak semena mena menjadi tanggung jawab pemerintah dan pihak penegak hukum.
Untuk perempuan di luar sana agar berhati-hati dalam bergaul tidak menutup kemungkinan para pelaku kejahatan ada di sekitar anda untuk itu bagi perempuan agar lebih berhati-hati dan waspada supaya kejadian ini tidak terulang kembali dan menimpa kita.
Juga berhati-hati saat berinteraksi dengan orang baru para pelaku ini biasanya melakukan cara apapun agar aksinya bisa di jalan kan, kita sebagai perempuan berhak untuk menjaga kehormatan kita agar kasus seperti ini tidak akan terjadi lagi dan berangsur-angsur menghilang. (*)












