MATARAM ,infoaktualnews.com – Tiga orang residivis kasus tindak pidana Narkotika kembali diringkus oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram bersama 2 orang terduga lainnya di salah satu rumah yang berada di Gang Semangka, lingkungan karang Bagu, Cakranegara, Kota Mataram, (03/08 /22 )
Kelima terduga terpaksa diamankan karena terbukti dari hasil penggeledahan di lokasi dimana ke5 orang terduga tersebut diamankan bersama BB na 2,005 gram narkoba jenis sabu
Dan juga beberapa barang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba seperti alat konsumsi sabu, alat komunikasi, sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.
Dua orang diantara ke lima terduga merupakan perempuan berinisial RJ ( 18 tahun ) dan saudara MJ (27 tahun ) , ” jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK, (04/08/22 )
Dijelaskannya, bahwa dirumah tersebut menurut informasi yang diterima kerap dijadikan tempat transaksi narkoba ataupun penyalahgunaan barang yang memang dilarang dalam UU.
Oleh karenanya tim sebelum melakukan penangkapan telah melakukan penyelidikan terhadap rumah tersebut
Hasil pengembagan tim opsenal kembali mengamankan 3 terduga lainnya yaitu sudari inisial VVS ( 24 tahun ) alamat wilayah batu layar Lombok Barat yang merupakan residivis atas kasus yang sama.
Kemudian HA ( 40 tahun ) alamat Sayang-sayang, Cakranegara yang juga Merupakan Residivis atas kasus yang sama dan MDH ( 21 tahun ) alamat Desa Sepakek Lombok Tengah.
Kompol Made Yogi Purusa Utama katakan bahwa saat ini terduga sedang dalam pemeriksaan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui peran dari masing-masing terduga
Atas kejadian terssbut kelima pelaku berikut barang buktinya diamankan di Polresta Mataram guna proses hukum.lebih lanjut ( IA-red )












