Sumbawa, infoaktualnews.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 mengagendakan upacara pengucapan sumpah janji pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Masa Jabatan 2019-2024 yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sumbawa pada hari Senin, (5/9).
Dimana rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq dan dihadiri oleh Bupati Sumbawa Drs H Mahmud Abdullah dan Wakil Bupati Sumbawa Hj Dewi Noviany, S.Pd.,M.Pd, serta, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, Asisten Setda Kabupaten Sumbawa, Forkopimda ketua KPU Kabupaten Sumbawa, Bawaslu beserta Kepala OPD dan Kelompok Pakar Tim Ahli DPRD Kabupaten Sumbawa
Sebelum pengambilan sumpah jabatan, terlebih dahulu Sekretaris DPRD Kabupaten Sumbawa Ir. Ahmad Yani menyampaikan bahwa, Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat nomor 171.3/532 Tahun 2022 tanggal 12 Agustus 2022 tentang peresmian pemberhentian Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD kabupaten Sumbawa saudara Hasanuddin SE masa jabatan 2019-2024 dan keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat nomor 171.2-533 Tahun 2022 tentang peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa saudara Muhammad Tayeb masa jabatan 2019-2024.
Pengucapan sumpah Janji Jabatan PAW sebagai Anggota DPRD Sumbawa ini disaksikan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa anggota DPRD kabupaten Sumbawa, Forkopimda Sumbawa, Asisten Setda dan jajaran kepala OPD, Ketua KPU dan Bawaslu kabupaten sumbawa ketua dan pimpinan DPRD sebelumnya.
Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq, SH.,menyampaikan Pengganti Antar waktu Anggota DPRD adalah manifestasi pelaksanaan kewajiban konstitusional kita yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sehubungan dengan pemberhentian saudara Hasanuddin SE dari partai Berkarya pada beberapa waktu yang lalu.
“Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi atas dedikasi yang diberikan baik kepada masyarakat di daerah pemilihannya maupun kepada lembaga dan daerah yang kita cintai ini,” ungkapnya.
Dikatakan Rafiq, kami mengucapkan selamat bergabung menjalankan tugas baru sebagai anggota DPRD, agar dapat berkiprah dan memberikan yang terbaik bagi seluruh masyarakat Sumbawa.
Mengingat beratnya pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD terang Rafiq akrab disapa politisi Moncong putih ini, mengharuskan untuk segera menyesuaikan diri dan memahami tugas dan fungsi DPRD sesuai ketentuan dan peraturan DPRD kabupaten Sumbawa.
Lebih jauh Rafiq mengingatkan tentang agenda terdekat dari lembaga diantaranya adalah pelaksanaan tugas pembahasan tentang perubahan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2022 dan juga pembahasan rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2023.
“Tentu dibutuhkan perhatian dan kerja keras kita bersama sehingga dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu sesuai dengan agenda DPRD,” tandasnya
Selain itu, didalam rangkai acara pengucapan sumpah janji tersebut, ada penandatanganan berita acara dan penyematan lencana keanggotaan DPRD oleh Ketua DPRD. (IA)












