Batubara INFOAKTUALNEWS.COM – Polsek Medang Deras Resort Batubara berhasil menangkap Tersangka pelaku Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor, JU, 30 Tahun warga Desa Mandarsah, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Senin (05/09/2022).
Kapolsek Medang Deras AKP M.Syafi’i menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan Nomor : LP / 42 / VII/ 2022 / SU / Res Batu Bara/Sek M.Deras , tanggal 01 Juli 2022, dengan pelapor atas nama Sukirno warga Desa Sei Rakyat, Kecamatan Medang Deras.
Atas laporan tersebut Polsek Medang Deras melakukan penyelidikan dan salah satu personil mendapatkan informasi dari masyarakat tentang ciri ciri keberadaan pelaku sedang berada di kampung nya, Desa Mandarsah.
Setelah itu Anggota unit Reskrim yang di Pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Wahidin menuju ke Desa Mandarsah serta stanbay sambil mencari informasi keberadaan pasti Jaka Kemudian Personil melakukan pengendapan di sekitar rumah orang tua Tersangka namun Jaka tidak nampak keluar rumah.
kemudian pada esok harinya Selasa tanggal 06 September 2022 sekira pukul 08.30 wib, salah satu petugas mendapat info kalau Jaka masih berada didalam rumah orang tuanya dan dengan SOP Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim masuk kedalam rumah melakukan penggeledahan dan setelah di lakukan pencarian Petugas hampir tidak menemukan Tersangka karena saat Jaka ditemukan sedang bersembunyi di atas asbes rumah. Kemudian setelah ditemukan dilakukan penangkapan dan diboyong ke Polsek Medang Deras guna pengembangan atau proses hukum selanjutnya, terang Kapolsek.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah), (IA-RF).












