Sumbawa, infoaktulnews.com – Menjelang verifikasi faktual kepengurusan keanggotan partai politik peserta pemilu Tahun 2024, masih adanya puluhan warga yang datangin kantor KPU Sumbawa memasukan laporan karena adanya nama warga atau nomor indentitas kependudukan (NIK) yang masih terdaftar sebagai pengurus parpol di Sipol KPU tanpa diketahui yang bersangkutan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Sumbawa melalui komisioner Devisi Tekhnis Penyelenggaraan Aryati, menyatakan bahwa, sesuai dengan SE 670 yang disampaikan KPU RI, dimana KPU Kabupaten / Kota memiliki kewajiban untuk mengklarifikasi pihak Yang bersangkutan dengan membawa bukti form isi tanggapan masyarakatnya dan E-KTPnya. ungkap Aryati akrab disapa srikandi Komisioner KPU Sumbawa kepada media ini usai kegiatan Rakor persiapan Verifikasi faktual parpol peserta pemilu tahun 2024 di sumbawa grand Hotel, Jumat (14/10).
“Terkait hal ini, Kami akan mempertemukan pihak yang terkait dengan parpol tersebut, dimana namanya terdaftar sebagai pengurus parpol,” kata Aryati
Tentunya, semua proses – proses tersebut sudah dilakukan. Dan masyarakat bisa kunjungisitushttps://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan, ujarnya.
Dijelaskan Aryati, Itu memang bagian dari salah satu picture yang ada di sistem informasi partai politik, sehingga ketika input keanggotaan disipol versi partai politik (Parpol), itu langsung konek dengan info pemilu,https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_parpol tersebut.
“Kami mengingatkan agar partai politik tidak mendaftarkan warga tanpa sepengetahuannya sebagai anggotanya,” cetusnya
Bilamana masyarakat yang merasa menjadi bagian dari partai politik maka bisa dicek langsung namanya melalui situs yang sudah disediakan. Ataukah masyarakat yang merasa bukan bagian dari partai politik tersebut bisa juga memberikan tanggapannya. tandasnya (IA)