Tim Opsnal Polres KLU Tangkap Pelaku Curat

LOTARA ,infoaktualnews.com _ Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara berhasil mengamankan pelaku curat seorang laki-laki berinisial MG alias AM lamat Dusun Jambianom Desa Medana Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara (KLU) di duga telah melakukan pencurian di tempat kos korban Dewa Gede Andika Putra, di Dusun Perawira Desa Sokong Kecamatan Tanjung KLU. Minggu (30/10/2022)sekitar pukul 01.00 wita dini hari

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Akp I Made Sukadana S.H MH mengatakan bahwa memang benar timnya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial MG alias AM yang telah melakukan pencurian  HP merek Iphone 7 plus dan tas pinggang berisi uang 5 juta di kosnya korban bersama rekanya inisial A yang saat ini masih di dalam pengejaran.

MG alias AM melakukan pencurian bersama rekannya A dengan cara membobol jendela kamar kos milik korban dan mengambil HP merk Iphone 7 plus warna hitam dan tas pinggang yang berisi uang sekitar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah” beber Made Sukadana

Atas kejadian tersebut  korban melapor ke Polres Lombok Utara Kemudian Kasat reskrim membentuk 2 tim yaitu tim wilayah timur dan tim wilayah barat yang dibantu dari Unit Reskrim Polsek Tanjung sembari mengecek posisi HP yang telah diambil oleh pelaku.

Setelah di cek posisi HP yang hilang sempat aktif posisinya di wilayah Bayan makanya Kasat Reskrim Akp Sukadana langsung membentuk 2 tim   selanjutnya  pada sore hari tim mendapat sinyal kembali atas HP yang hilang tersebut yang posisi HP tersebut berada di sekitar Tanjung.

Setelah mengetahui bahwa posisi Hp yang hilang tersebut berada di Tanjung kemudian tim Barat langsung bergerak mengikuti sinyal GPS untuk mencari lokasi posisi Hp

Oleh Tim langsung menemukan terduga pelaku sedang berjalan kaki di seputaran Tanjung dan pelaku MG Alias AM lagsung  di tangkap berikut  barang bukti berupa HP Iphone 7 plus

Saat di intograsi Terduga pelaku mengakui telah mengambil Hp milik korban bersama Saudara A tadi pagi dini hari di kos wilayah Dusun Perawira Desa Sokong ungkap  Kasat Reskrim.

Atas kejadian tersebut pelaku MG bersama  barang buktinya  diamankan di Polres KLU   dan di sangkakan dengan  Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan penberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sementara  pelaku inisial A  sampai berita ini dimuat  yang  bersangkutan  masih dalam pengejaran petugas  ( IA_red )

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)