KOTA BIMA ,infoaktualnews.com _Berantas dan perang melawan narkoba, betul-betul menjadi atensi Polres Bima Kota di bawah pimpinan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi.
Kali ini pengungkapan yang terbilang spektakuler dan fantastis karana tepatnya pada
Minggu (13/11/22 ) sore sekira pukul 16.00 WITA Polres Bima Kota dipimpin langsung Kapolres AKBP Rohadi dan Waka Polres Kompol Mujahidin serta sejumlah personil Sat Narkoba, berhasil menggagalkan jual edar narkoba jenis Sabu dengan berat 1,063 kilogram lebih.
Pengungkapan jual edar narkoba jenis sabu tersebut dengan TKP Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima.
Pemilik sabu seberat 1,063 kilogram l adalah
seoranf pelaku berinisial MI alias GM warga Penato jelas Kapokres Bima Kota (14/11/22)
Selain mendapatkan barang bukti sabu tersebut prtugas juga sita uang sejumlah Rp 14juta lebih dan pipet kemudian sendok takaran sabu, serta sejumlah plastik klip dan alat komonikasi HP dan barang tersebut merupakan erat kaitanya Alat konsumsi Narkoba serta ditemukan juga slip pengiriman uang tertera sebesar Rp 1,7 Miliar lebih kuat dugaan sebagai pembayaran Narkoba
Selanjutbya Kapoltes Bersama Tim opsnal Resnarkoba menuju TKP kedua dan di lokasi juga petugas temukan pelaku dengan barang bukti narkoba jenis sabu dan barang bukti pendukung lainnya
Atas perbuatabya saat ini para pelaku diamankan di mapokres Bima Kota berikut BB nya terhadaonya akan di jerat pasal 115 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati ( IA_red )