SUMBAWA BESAR,infoaktualnews.com_Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika di Jalan By Pass Lintas Sumbawa – Bima, Senin (14/11/2022) sekitar pukul 11.00 wita.
Kedua pelaku masing-masing berinisial ISB alias Iki (20) warga Desa Pungka, dan MI alias Irvan (27) warga Desa Kerato, Kecamatan Unter Iwes.
Penangkapan keduanya dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Dimana, Kasat Narkoba Iptu Malaungi,SH.MH mendapatkan informasi, lalu memerintahkan anggota melakukan penyelidikan lapangan.
Setalah dapat dipastikan, tim berhasil menangkap kedua pelaku saat melintas di lokasi menggunakan truck box. Seletah dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 poket narkotika jenis sabu dengan bruto 0,76 gram yang diletakkan dalam bungkus rokok.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.IK. MH membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan lebih lanjut bahwa kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sumbawa Besar guna proses Hukum lebih lanjut.
TerHadap kedua pelaku di sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(IA_red)