Residivis Narkoba Asal Bima Terancam Hukuman Mati

KOTA BIMA ,infoaktualnews.com _ seorang oknum ASN di kota Bima , yang merupakan pelaku kejahatan narkotika berinisial MI alias GM (39) resmi ditetapkan sebagai tersangka bandar narkoba dengan menguasai dan memiliki narkoba jenis sabu berat bersih 1,063 kilogram.

Tersangka merupakan Residivis kasus yang sama yanki melakukqn tindak pidana kejahatan narkotika

Ia kembali ditangkap Sat Narkoba Polres Bima Kota pada hari Minggu tanggal 13/11/22 pada kediamannya Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima.

Atas perbuatanya Tersangka berikut barang buktinya masoh di amankan di Polres Bima Kota terhadapnya dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU Narkotika

Karena jumlah Barang Bukti yang banyak yakni berjumlah 1.063 kilogram , maka penyidik pantas menjerat tersangka Bandar dengan pasal berlapis hingga acaman hukum mati dengan pertimbagan bahwa tersangka merupakan residivis kasus Narkoba , tegas Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi pada keterangan tertulisnya (16/11/22)

Sebagaimana pengakuan dari tersangka MI alias GM bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibelinya dari seseorang yang beralamat di Kabupaten Sumbawa dan biasa dipanggil oleh terduga dengan nama Bos Kecil.

Lanjut dalam pengakuan tersangka menjelaskan
Narkoba tersebut transaksi dengan Bos Kecil pada Hari Kamis malam tanggal 10/11/2022 dengan cara tersangka sendiri langsung ambil dan bertransaksi sendiri di wilayah Kecamatan Empang Kabupaten sumbawa.

Hal tersebut sudah dua kali tersangka pesan dari bos kecil ( 2 kali transaksi ) selanjutnya oleh tersangka dijualndan di edarkan dinwilayah Bima jika sudah laku barulah tersangka membayar shabu tersebut ke Bos Kecil

Tersangka memjual edarkan shabu tersebut dengan harga Rp 94.000.000 juta per ons, ( sembilan puluh empat juta rupiah ) sehingga kalau ditotalkan menurut terduga seharga Rp 950.000.000 ( sembilan ratus lima puluh juta rupiah ) hampir Rp 1 miliar

Saat di lakukan penangkapan tersangka kemudian dilakukam pegeledahan oeleh petugas di temukan barang bukti pendukung seperti slip bukti transfer tersangka kepada seorang dengan nomilan fastastis yakni RP 1,7 M
dan ditemukan juga uang tunai Rp 10 juta kuat dugaan uang tetsebut metupakan hasil penjualan narkoba (IA_red )

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)