LOMBOK TIMUR ,infoaktualnews.com_ Tim opsnal Satresnarkoba Polres Lotim berhasi ungkap peredara narkotika di wilayah hukumnya dengan mengamankan 6 Orang tersangka yang merupakan jaringan lintas provensi antar kota kabupaten
Saat dilakukan penagkapan Tim opsnal berhasil menyita barang bukti narkotika jenis Shabu seberat 602,5 gram , Para tersangka diamankan di wilayah TKP yang berbeda jelas
Kapolres saat konfresi pers dengan di dampingi kasat Narkoba pokres Lotim ( 17/11/22 )
Lanjut dalam penjelasanya bahwa penagkapan para tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan aksi perbuatan para tersangka
sehingga tepatnya pada 1/11/22 , Tim opsnal melalukan pengeledahan dan penagkapan tersangka di wilayah Jorong Kelurahan Pancor dengan mengamankan sebanyak 4 orang tersangka ( residivis ) yakni saudara HN,HP,SH dan MH dengan BB sebanyak 5gr
Selamjutnya Tim opsnal bergeser ke TKP 2 diwilayah Surabaya lepak Kecamatan Sakra Timur dan petugas berhasil mengamankan FT (39) dengan barang bukti kurang dari 5 gram
Hasil pengembagan Tersangka FT Tim opsnal berhasil mengamankan tersangka RA (38) dan menyita narkotika berjenis shabu sebanyak 600 gram dengan TKP Paok pampang kecamatan Sukamulia
RA mengakui sudah tiga kali menerima barang Narkoba tersebut pertama pada Bulan Agustus seberat 2 kg kemudian bulan September 1kg dan 10 November saat ia tertangkap Petugas
Di ketahui tersangka RA (38) asal paok pampang Sukamulia merupakan penjahat yang pernah terlibat kasus perampokan di Malaysia dengan vonis 7 tahun penjara, jelas Kasat Narkoba AKP. IG.Ngurah Bagus Suputra,SH.MH (17/11/22)
Tambah oleh Kasat AKP IG.Ngurah Suputra SH.SIK. rincikan bahwa jika di nominalkqn dengan uang harga dari Narkoba seberat 602,5 gram yang diamankan tersebut mencapai RP 720 juta ( tujuh ratus dua puluh juta rupiah )
Sementara dari 602,5 gram narkoba tersebut kita sudah berhasil selamatkan sebanyak 6.000 jiwa dari kehancuran peredaran dan komsumsi narkoba , ungkap AKP IG.Ngurah Suputra SH.SIK.
Atas perbuatanya para tersangka bersama barang buktinya di tahan di Mako polres Lombok Timur guna menjalani prosws hukum lebih lanjut dan akan di jerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nartkotika ( IA_red )












