SUMBAWA BESAR _ infoaktualnewscom _ Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa berhasil meringkus tiga orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu di Sering Ai Beta Rt 002, Rw 010 Dusun Sering Kecamatan. Unter Iwes Kabupaten Sumbawa pada hari Sabtu 10/12/22 sekitara pukul 17.00 Wita
Ketiga orang terduga Pelaku tersebut yakni berinisal RH (31 tahun ) Warga Dusun Sering Ai Beta, Rt 003, Rw 010 Desa. Sering Kecamatan Unter Iwes Kab. Sumbawa.
Kemudian pelaku inisial RO (32 tahun ) warga Dusun Batu Bangka, Rt 004, Rw 005 Desa Batu Bangka Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa
Serta saudara MY (21ntahun ) Warga Dusun Sering Ai Beta, Rt 003, Rw 010, Desa Sering Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa
Saat dilakukan penagkapan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa mengamankan Barang Bukti berupa 2 poket sabu dengan berat bruto 0,68 gram dengan rincian sebagai berikut , 1 poket Sabu dengan Bruto 0,34 Gram dan 1 poket Sabu dengan Bruto 0,34 Gram
Sementar barang bukti tambahan yang erat kaitannya dengan alat konsumsi shabu diantaranya 1 Buah Alat Hisap atu bong ,1 Buah Pipa Kaca kemudian 1 Buah Korek Gas dan 2 Buah Sekop plastik sert 2 Buah Gunting dan terakhir 1 Bandel Plastik klip bening berikt Uang tunai sebesar Rp 700.000 ( Tujuh ratus ribu rupiah )
Penangkap para terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyrakat yang di lanjut dengan melakukan penyelidikan di TKP oleh Tim opsnal sesuai dengam informasi masyrakat tersebut
Saat di TKP Tim opsnal berhasil mengamankan 3 orang yang di curigai sehingga dilakukan pengeledahan , oleh petugas ditemukan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 0,68 Gram, yamg di letakan diatas tembok Pintu Kamar Mandi saudara terduga RH. Ungkap kasat Narkoba
Atas perbuatan nya terduga pelaku berikut barang buktinya diamankan di polres sumbawa guna proses hukum lebih lanjut
Terhadap nya di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ( IA_red )












