MATARAM ,infoaktualnews.com _ Satuan Reserse Narkotika Polresta Mataram melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika Jenis Sabu bertempat di ruang Sat. Resnarkoba Polresta Mataram dengan dihadiri oleh para tersangka dan pengacaranya dan perwakilan dari Kejari Mataram serta Pengadilan Negeri Mataram, dan beberapa PJU polresta Mataram.
Pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan LP nomor : LP / A / 03 / I / 2022 / SPKT. Sat. Resnarkoba / Resta. Mataram / POLDA NTB, tanggal 13 Januari 2023, dan Surat Perintah Pemusnahan BB Narkotika Gol. I nomor : SPPBB / 01/ I / 2023 / Sat. Resnarkoba, tanggal 26 Januari 2023 , Jelas kasat Narkoba Kompol Made Yogi Purusa Utama SP. SIK. MH. Pada keterangan resminya ( 26/1/23 ).
Lanjut olehnya bahwa barang buktinnarkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 97,08 gram berat netto dan sebanyak 0.10 gram berat netto disisihkan sebagai barang bukti di Pengadilan Negeri Mataram ndengan berat netto 0,10 gram sehingga kalo di kalkulasikan berat keseluruhnya mencapai 96,88 gram. Jelas Kompol.Made Yogi pada keterangan tertulisnya ( 26/1/23).
Saat dilakukan pemusnahan barabg bukti narkoba tersebut langsung di ikutsertakan kedua tersangka pemilik barang tersebut.
kemudian oleh kedua tersangka masukan sabu tersebut kedalam belender yang sudah berisi air setelah tercampur dengan air kemudian dibuang ke saluran pembuangan toilet oleh petugas bersama tersangka.
Terakhir seusai kegiatan dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh kedua tersangka berikut pengacaranya dan perwakilan dari Kejari Mataram dan perwakilan dari PN Mataran serta beberapa PJU polresta Mataram yang hadir dalam kegiatan tersebut.( IA_red ).












