Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Janapria

LOMBOK TENGAH , infoaktualnews.com_  Satreskrim polres Lombok Tengah tangkap saudara inisial S (32 tahun ) lantaran yang bersangkutan telah melakukan  pembunuhan terhadap korban inisial DI (26 tahun ) dengan TKP wilayah  Desa Janapria pada hari rabu 15 maret 2023.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim  IPTU Redho Rizki Pratama, S.Tr.K menyampaikan bahwa kejadian tersebut  terjadi pada  sekitar pukul 09.00 wita hari rabu tanggal 15 maret 2023.

Lanjut dalam penjelasan Kasat Reskrim bahwa  pelaku  S ( 32 tahun  )  sengaja datang bertamu ke rumah korban  dimana saat  itu  pelaku  bertemu dengan  kakak korban  yakni  inisial DS .

selanjut nya  Pelaku menanyakan   keberada’an korban  dan di jawab  oleh kakak  korban dia     di kamar masih tidur, ujarnya.

Kemudian pelaku minta dibuatkan kopi oleh kakak korban dan saat kakak  korban sedang di dapur  selanjutnya  pelaku  masuk  ke kamar  korban dimana korban saat itu dalam kondisi masih tidur , dan saat itulah  pelaku melakukan aksi  peganiaya’an  terhadap korban.

Atas  peristiwa tersebut  korban mengalami   luka sobek  dileher sebelah  kiri  akibat dari  sayatan  benda tajam ( pisau )  sehingga menggalami pendarahan luar biasa.

Saat  kejadian  korban sempat teriak  minta pertolongan  sehingga  kakak nya  langsung  masuk ke kamar Korban  ( TKP )  dan menemukan  adek nya  dalam kondisi  sudah terluka dengan bersimbah darah.

Sementara  itu  pelaku S ( 32 tahun )  mengetahui  kedatangan  kakak korban  ia langsung  kabur melarikan diri dari  TKP.

Selnajutnya kakak korban minta bantuan pada warga setempat  untuk menyelamatkan korban  dan langsung  membawa nya ke Puskesmas Janapria  untuk dilakukan perawatan medis.  akan tetapi  nyawa korban tidak  bisa di selamatkan .” Jelas kasat Reskrim IPTU Redho Rizky  S.Tr.K  (16/3/2023 ).

Diketahui   dari  hasil pemeriksa’an medis korban mengalami luka robek pada leher sebelah kiri ,  dengan pembuluh darah besarnya  sudah terputus sehingga  mengakibatkan  pendarah dan  korban  meninggal dunia ,” ujar  Iptu Redho Rezky S.Tr.K  (16/3/2023).

Menindak lanjut  kejadian  tersebut   Kapolsek Janapria bersama anggota nya   langsung menuju  lokasi  kejadian  untuk  mengamankaan  TKP  dan  pelaku ,   kemudian  berkordinasi dengan  Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk menyerahakan  pelaku  guna proses hukum  lebih lanjut.

Tambah  Kasat Reskrim  IPTU Redho Rizky  Pratama S.Tr.K  mengatakan bahwa  motif pelaku S (32 tahun)  melakukan penganiaya’an  tersebut  karena  ada dendan pribadi terhadap korban  “TerangNya ( 16/3/2023 ).

Selama kurun waktu  kurang lebih 6 Tahun yang lalu   korban  telah  memberikan  air minum  kepada  pelaku .

dimana air tersebut diketahui  bersumber  dari air  bekas  memandikan  mayat , sehingga  pelaku  berangapan  bahwa  gara-gara  air tersebut  ia sering  mengalami sakit tenggorokan  selama ini   dan  alasan kedua juga pelaku sering di-bully oleh korban dan teman_ teman nya. beber  pelaku  ( 16/3/2023 ).

Atas peristiwa tersebut keluarga korban menolak untuk dilakukan Outopsi  dengan menandatangani surat penolakan  kemudian  Jenazah  korban  dibawa  pulang untuk di makamkan.

Atas perbuatanya  pelaku bersama barang bukti berupa pisau  telah diamankan di Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut” tutup IPTU Redho Rizky Pratama. S.Tr.K  ( IA_red )

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)