MATARAM, infoaktualnews.com – Dit Resnarkoba Polda NTB ungkap kasus pengedaran Narkotika sebayak 21 kasus dengan mengamankan sebanyak 23 pelaku di beberapa wilayah di Nusa Tenggara.
Dalam kesempatan tersebut kombes pol Lalu Iwan Mahardan SIK Selaku PLH kabid Humas Polda NTB menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengungkapan dari bulan Maret hingga April 2023 dengan barang bukti narkoba maupun ganja.
Kopolda NTB Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto mengatakan tindak pidana narkotika ini merupqk berkat kerja sama anatar kepolisian dan warga masyrakat.
Kemudian berdasarkan undang-undang pokok kepolisian nomor 2 tahun 2002 itu ada pasal 13 huruf B di situ tertera dengan jelas salah satu tugas pokok fungsi dari POLRI adalah penegakan hukum.
Direktorat Narkotika polda NTB disamlaing mengamankan para pelaku kejahatan narkoba juga berhasil memgamankan barang bukti sebayak seberat 1.629,32 gram atau 1,6 Kg.
Menurut ketentuan pusat bahwa jika 1 gram sabu bisa dikonsumsi oleh 4 orang maka kalau 1,6 kg itu bisa meruasak geberasi sebanyak 6.516 orang dan jika dinominalkan dengan nilai okonomisnya maka mencapai harga sekitar 2,2 Milyar.
Sedangkan barang bukti jenis ganja yang berhasil di sita seberat 9.891,611 gram atau 9,8 kg. Dan jumlah tersebut bisa dikonsumsi oleh 9.891 orang.Ungkap Kapolda Djoko, Rabu (5/4).
Lanjut Kapolda NTB selain barang bukti di atas petugas juga berhasil mengamankan barang bukti milik pelaku seperti 5 unit sepeda motor ndan uang tunai sebanyak Rp 9,929.000. dan kemudian handphone 27 unit dengan berbagai tipe dan merek.
Atas perbuatanya para tersangka berikut barang buktinya telah ditahan di Mapolda NTB guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan di sangkakan dengan pasal 112,114 ,111, 132 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika pidana maksimal dipidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pungkasnya (IA)