Polda NTB Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elfiji Bersubsidi

MATARAM infoaktualnews.com _ Direktorat Reserse kriminal khusus  Polda NTB amankan  dua orang terduga pelaku  berinisial   LS (46) dan LI (40) asal Desa Mongas  kecamatan Kopang  Lombok Tengah lantaran  mengoplos elpiji subsidi 3 kilogram .

Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto mengungkapkan  nahwa  kedua pelaku ditangkap pada tanggal 7 Juli 2023 saat sedang mengoplos elpiji subsidi di tabung 5,5 kg  dan 12 kg bukan gas subsidi untuk dijua dengan harga  Non subsidi ke wilayah  Sumbawa , jelas Kapolda saat confrensi pers (13/7/2023).

Lanjut kapolda  menjelaskan peran kedua masing _ masing pelaku yakni sdr  LS  pemilik barang sedangkan  sdr LI sebagai operator yang memindahkan dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.

Diketahui  dari pengakuan pelaku  alat yang di pake  untuk memindahkan gas  tersebut  dia beli di toko online termasuk tutup tabung gas dan  selang yang berpungsi untuk memindahkan gas dari tabung satu ke tabung yang lainya , beber kapolda

Sementara  Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Nasrun Pasaribu mengungkapkan bahwa pelaku beroprasi  sejak 6 Juni 2023 dengan meraih  keuntungan 1 kg gas non-subsidi sekitar Rp 60.000

Sementara dia membelin gas elpiji 3 kg subsidi  seharga Rp 30.000 setelah di oplos ke tabung gas yang berat 5,5  kg  dan dijual  seharga  Rp 100.000  dan jika di oplos tabung gas yang berat  12 kg  dia jual seharga Rp 120.000. Ungkap Dir Reskrimsus saat confresnsi pers ( 13/7/2023 )

Tambah Oleh Dir Reskrimsus  memperkirakan keuntungan terduga  pelaku dari 100 tabung gas non-subsidi hasil oplosannya  bisa mencapai  sekitar Rp 6.000.000,

Lanjut oleh nya  bahwa pada saat di lakukan penangkapa terhadap terduga pelalu  petugas juga  menyita barang bukti  berupa  75 tabung elpiji 3 kg  kemudian  46 tabung elpiji 12 kilogram  dan 23 tabung elpiji 12 k  dan 22 tabung gas elpiji 5,5 kg.

Atas perbuatanya terduga  pelaku  berikut barang buktinya di taham di polda NTB  guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Terhadap ledua terduga pelaku diancam dam dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan hukuman ancaman 6 tahun penjara. ( red )

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)