MATARAM infoaktualnews.com _ Direktorat Reserse kriminal khusus Polda NTB amankan dua orang terduga pelaku berinisial LS (46) dan LI (40) asal Desa Mongas kecamatan Kopang Lombok Tengah lantaran mengoplos elpiji subsidi 3 kilogram .
Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto mengungkapkan nahwa kedua pelaku ditangkap pada tanggal 7 Juli 2023 saat sedang mengoplos elpiji subsidi di tabung 5,5 kg dan 12 kg bukan gas subsidi untuk dijua dengan harga Non subsidi ke wilayah Sumbawa , jelas Kapolda saat confrensi pers (13/7/2023).
Lanjut kapolda menjelaskan peran kedua masing _ masing pelaku yakni sdr LS pemilik barang sedangkan sdr LI sebagai operator yang memindahkan dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.

Diketahui dari pengakuan pelaku alat yang di pake untuk memindahkan gas tersebut dia beli di toko online termasuk tutup tabung gas dan selang yang berpungsi untuk memindahkan gas dari tabung satu ke tabung yang lainya , beber kapolda
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Nasrun Pasaribu mengungkapkan bahwa pelaku beroprasi sejak 6 Juni 2023 dengan meraih keuntungan 1 kg gas non-subsidi sekitar Rp 60.000
Sementara dia membelin gas elpiji 3 kg subsidi seharga Rp 30.000 setelah di oplos ke tabung gas yang berat 5,5 kg dan dijual seharga Rp 100.000 dan jika di oplos tabung gas yang berat 12 kg dia jual seharga Rp 120.000. Ungkap Dir Reskrimsus saat confresnsi pers ( 13/7/2023 )
Tambah Oleh Dir Reskrimsus memperkirakan keuntungan terduga pelaku dari 100 tabung gas non-subsidi hasil oplosannya bisa mencapai sekitar Rp 6.000.000,
Lanjut oleh nya bahwa pada saat di lakukan penangkapa terhadap terduga pelalu petugas juga menyita barang bukti berupa 75 tabung elpiji 3 kg kemudian 46 tabung elpiji 12 kilogram dan 23 tabung elpiji 12 k dan 22 tabung gas elpiji 5,5 kg.
Atas perbuatanya terduga pelaku berikut barang buktinya di taham di polda NTB guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terhadap ledua terduga pelaku diancam dam dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan hukuman ancaman 6 tahun penjara. ( red )












