News  

Penadah Emas Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

SUMBAWA, Infoaktualnews.com Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar diketuai Oki Basuki Rahmat, SH.,MH.,dengan hakim anggota Saba’aro Zendrato, SH.,MH.,dan Reno Hanggara, SH.,didampingi Panitera Pengganti Abdul Gafur, SH.,pekan kemarin telah menjatuhkan vonis pidana bebas terhadap terdakwa Ruslan (49) wiraswasta yang beralamat di Kampung Surya Bhakti Kelurahan Pekat Kabupaten Sumbawa.

Dimana terdakwa tersebut dinilai tidak terbukti bersalah dalam melakukan penadahan atas pembelian puluhan gram emas asal Lantung dari terdakwa pencurian dengan korban WNA, sebagaimana didakwa Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa yang sebelumnya menuntut pidana terhadap terdakwa selama 5 bulan penjara potong tahanan.

Atas putusan Majelis Hakim yang terjadi Senting Opinion atau terjadi perbedaan pendapat diantara hakim tersebut, ungkap Kasi Pidum Kejari Sumbawa Jaksa Hendra SS.,SH.,kepada awak media, Selasa (8/8), maka pihaknya Tim JPU Kejari Sumbawa telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Mengapa pihaknya harus menempuh upaya hukum kasasi ke MA terang Jaksa Hendra karena selain terjadi perbedaan pendapat antara hakim, disatu sisi berpendapat dan yakin kalau terdakwa Ruslan terbukti sebagai penadah emas curang sesuai dengan dakwaan dan fakta persidangan sebagaimana dijelaskan ketiga pelaku perampokan lainnya yang kini masih dalam proses persidangan. Masih kata Hendra, disisi lain ada hakim yang berpendapat kalau terdakwa Ruslan tidak mengetahui kalau itu hasil perampokan atau pencurian, sehingga tidak terbukti melakukan tindak pidana penadahan.

Untuk itu, tentu kita harus menghormati putusan majelis hakim tersebut. Sebut dia, Tim JPU telah mengajukan kasasi ke MA, karena kami yakin terdakwa Ruslan terbukti bersalah dalam kasus ini, tandasnya.

Sementara itu, Surahman, MD.,SH.,MH., Pimpinan Kantor Hukum SS Partner yang didampingi Elvira, SH.,telah menerima Pemberitahuan Kasasi bersamaan dengan  Memori Kasasi yang telah dilayangkan oleh JPU terhadap Putusan Bebas kliennya minggu lalu.

Hal itu diungkapkan,  Surahman akrab disapa Advokat yang sedang menangani perkara ditingkat nasional ini kepada awak media, Senin (8/8), ia  membenarkan bahwa, telah menyampaikan Kontra Memori Kasasi atas keberatan JPU terhadap putusan Bebas Pengadilan Negeri Sumbawa sebagaimana perkara nomor 97/Pid.B/2023/PN.Sbw yang dijatuhkan kepada kliennya.

“Kami menyampaikan bahwa hal tersebut sudah biasa dalam penerapan hukum di seluruh indonesia,” kata Surahman.

Bahkan dasarnya Kontra Memori Kasasi kami hanya memuat fakta-fakta persidangan lalu kami kaitkan dengan unsur pasal yang disangkakan kepada kliennya, sehingga dari unsur pasal tersebut Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa searah dengan kajian hukum pihaknya dalam Pledoi/pembelaan yang telah kami ajukan yang pada pokoknya bahwa, terhadap perkara tersebut unsur melawan hukum tidak terpenuhi, tandasnya (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)