News  

Wakil Ketua DPP Peradi Bakal Laporkan Kejari Sumbawa Ke Jamwas Kejagung

SUMBAWA, infoaktualnews.com – Wakil Ketua Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) Pusat Advokat Hasanuddin Nasution, SH.,MH.,usai mengikuti persidangan praperadilan terhadap termohon Kajari Sumbawa yang diajukan pemohon dr.DHB di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, menyatakan bahwa, banyak kasus hukum yang menarik, namun sebenarnya yang menarik itu adalah kelakuan penegak hukumnya. ungkapnya kepada awak media, Senin (28/9).

Kenapa saya katakan demikian kata Advokat Hasanuddin Nasution, saya beranggapan pertama menurut hukum sangat tidak patut, dan yang kedua menurut saya lagi-lagi berdasarkan pengalaman saya ini sengaja dilakukan untuk mengorbankan dan mendzolimi dr DHB selaku kliennya.

Untuk itu, kalau tadi berbicara struktur hukum acara kita jelas itu disampaikan bahwa yang bisa dilakukan mengenai praperadilan itu jelas diatur didalam pasal 77 KUHAP.

Nah sekarang kata dia, pertanyaannya kok nggak tahu ya syarat-syarat kalau seseorang ditetapkan sebagai tersangka ini suratnya kemudian itu didahului oleh dua alat bukti yang cukup tidak ada juga tadi. Lalu apa namanya kalau kemudian, dr DHB ditetapkan sebagai tersangka lantas tersangka ditahan khan tentu ada suratnya juga. Sebut Hasanuddin Nasution, mungkin seseorang ditahan tanpa ada ketetapan yang dibuat oleh penyidik, kemudian ketika dia ditahan harus ada juga, tapi semuanya ini tidak ada.

“Saya katakan jaksa ini tahunya apa sih sampai nekat itu menetapkan orang ini sebagai tersangka padahal ini terlepas daripada objek hukum ini mengenai korupsi atau apa namanya pemerasan atau apalah, tapi itu harus ada dua alat bukti yang cukup untuk itu. Dan yang membuat saya terganggu banget kalau begitu sih dokter ini di target dong,” pungkasnya.

Lanjut dia, dalam UU Advokat pasal 5 mengatakan bahwa, advokat salah satu penegak hukum yang setara dengan penegak hukum yang lain, baik itu Jaksa, Hakim dan Polisi. Untuk itu hal yang wajar untuk saling mengingatkan karena terkait dengan ketentuan Pasal 77 KUHAP dan putusan MK Nomor 3 tersebut bahwa menetapkan seseorang sebagai tersangka tolong dong suratnya yang jelas, sebab nggak cukup disampaikan kepada tersangka saja, tapi juga disampaikan kepada keluarganya, apakah itu istri, anak dan lainnya, nah semua ini tidak dilakukan oleh penyidik.

“Kita tidak ingin bahwa Jaksa itu gampang menetapkan orang menjadi tersangka sebab semuanya ada aturan ketentuan dan mekanisme hukum yang harus dijalankan dengan baik,” ucapnya.

Menurutnya, pihaknya tidak ingin ini menjadi preseden buruk dimata masyarakat, karena itu semangatnya mari melakukan perbaikan, koreksi dan semangat pertumbuhan yang baik pada pelaksanaan hukum, cetus Nasution

“Oleh sebab itu, atas tindakan hukum yang dilakukan Kejari Sumbawa ini akan dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” pungkasnya (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)