MATARAM ,infoaktualnews.com_ Terduga pelalu penganiayaan inisial DA beralamatkan di Desa Kekeri Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat diamankan oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram di rumah kediamannya pada Selasa 29/08/2023 sekitar pukul 19:00 Wita.
Pengamanan terhadap terduga pelaku berdasarkan laporan polisi terkait adanya 5 orang korban yang kemudian ditindak lanjut oleh Tim opsnal Reskrim polresta dengan mengumlkan keteranga beberapa saksi dan olah TKP petugas mendapatkam pejunjuk pelaku penganiayaan tersebut.
Sehingga terduga pelaku berhasil di amankan Tim opsnal Satreskrim polreta mataram kurang dari sehari semalam (1×24 jam ) dan teryata pelaku DA merupakan seorang residivis , jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH.pada keterangan tertulisnya pada Rabu (30/08/2023)
Lanjut olehnya bahwa pristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (28/08/2023) sekitar pukul 23:00 Wita dimana Korban sekitar 7 orang baru saja selesai Minum dari salah satu Cafe di wilayah Lilir dan hendak pulang kerumahnya dengan mengendarai sepeda motor bergoncengan , tiba-tiba di Perempatan Pasar desa Lilir ke 7 korban tersebut di hadang oleh beberapa orang.
Kemudian salah seorang rekan korban inisial Y sempat cekcok dengan pelaku DA yang menghadang para korban , selamjutnya tiba-tiba Korban RH memukul pelaku DA yang tengah cekcok dengan Y.
Akhirany pelaku DA melawan dengan mengeluarkan benda tajam berupa Pisau (Badik) yang saat itu digenggamnya.
Melihat hal tersebut para korban sempat lari namun dikejar oleh DA dan sempat terjadi perkelahian.
Akibat kejadian itu 4 korban mengalami luka ringan, mereka mendapat pengobatan di Puskesmas setempat dan 1 korban mengalami luka tusuk sehingga pengobatan langsung di rujuk ke RSUP NTB, beber Kompol Made Yogi selaku kasat Reskrim poltesta Mataram.(30/8/2023)
Kelima korban tersebut B (19), W (19), RH (18), Y (22) dan RJ (18). Seluruh korban merupakan warga yang beralamat di Desa Penimbung, Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat.
Atas peristiwa tersebut terduga pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Polresta Mataram guna menjalani proses hukum lebih lanjut , terhadapnya akan di jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(red )












