LOMBOK UTARA NTB ,infoaktualnews.com_ Sat Reskrim Polres Lombok Utara mengamankan MR (35) terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan korbanya merupakan keponakan sendiri.
Teduga pelaku percobaan pencabulam tersebut beralamatkan si sekitaran wilayah Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara.
Kapolres Lombok Utara melalui Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana mengatakan bahwa kejadiannya berawal pada Rabu 13/9/2023 korban dijemput oleh ibunya dari rumah mantan suami di Santong untuk dibawa ke Mataram kemudian diajak ibunya liburan ke rumah neneknya di Alas Sumbawa.
Setelah korban berada di rumah neneknya di Sumbawa tanggal 16 /9/2023) korban dimandikan neneknya Pada saat mandi itulah korban mengeluh merasakan sakit di kemaluannya.
Saat ditanya neneknya sakit apa?. Korban menyampaikan sakit di bagian kemaluan yang dilakukan pelecehan oleh teeduga pelaku MR Kemudian korban dibawa Puskesmas Alas Sumbawa untuk pemeriksaan,jelas AKP Made Sukadana pada leterangan tertulisnya (18/9/2023)
Lanjut oleh kasat Reskrim memgatakam hasil dari pemeriksaan korban mengalami luka robek pada bagian kemaluannya.
Mengingat locus delictinya berada di Lombok kemudian korban dibawa ke Lombok Utara untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Utara, jelasnya.
Setelah dilakukan pengamanan oleh petugas terduga pelaku MR lakukan perbuatahya di rumah mertuanya sendiri dan saat menjalanka aksinya demgan modus belanjakan korban kemudian mengancam agar tidak menceritakan perbuatanya ke orang lain .
selama bulan sepetember 2023 ini terduga
sudah dua kali melakukanya dengan cara memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban
Atas perbuatanya pelaku akan di jerat dengan pasal Perbuatan Cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76E dan atau pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76D Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ( red )












