Batubara INFOAKTUALNEWS.COM – Polsek Indrapura, Polres Batubara amankan Bayu Anggara warga Desa Dewi Sri pelaku penganiayaan yang tak terima di tagih hutang nya oleh Hendry Riady Siringo Ringo.
Penangkapan tersebut di lakukan atas dasar laporan Nomor : LP/B/133 /VIII/2023/SPKT/POLSEK INDRAPURA/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 05 Agustus 2023.
Plt Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar menjelaskan kronologi penganiayaan yang di lakukan tersangka berawal dari saat korban yang menagih utang kepada tersangka, namun tersangka berdalih besok akan dibayar yang membuat korban kesel dengan mengatakan asik besok besok aja, sehingga membuat tersangka dan korban saling dorong.
Saat pelaku memiting leher korban berupaya melepaskan diri dari tangan pelaku namun tidak bisa di lepaskan sehingga pelaku memukul kan kepala korban ke kosen pintu sambil berkata mati kau, terang Abdi.
Dari kejadian itu jari kelingking sebelah kiri dan kepala mengalami luka serta leher pelapor mengalami sakit, tak terima atas kejadian itu korban melaporkan pelaku ke Polsek Indrapura.
Pada hari selasa Polsek Indrapura mendapat informasi bahwa tersangka Bayu Anggara sedang berasa di dalam rumah di Desa Dewi Sri langsung melakukan penangkapan dan dibawa ke Polsek Indrapura guna pemeriksaan lebih lanjut, tutup Iptu Abdi Tansar,(IA-RF).












