News  

Akhirnya, Mantan Direktur RSUD Sumbawa Divonis 7 Tahun Penjara

SUMBAWA, infoaktualnews.com – Akhirnya, terdakwa dokter Dede Hasan Basri divonis bersalah oleh majelis hakim tipikor di mataram dalam perkara tindak pidana korupsi (Gratifikasi) pengadaan alat-alat kesehatan dan obat-obatan pada RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu.

Dimana Hakim Pengadilan tipikor menjatuhkan hukuman (vonis) pidana Putusan 7 tahun penjara denda 200 juta subsider 6 bulan dengan pengganti 1.479.825.254 Milyar subsider 2 tahun penjara. Pasalnya,  dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi (Gratifikasi),  sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dihadapan sidang yang dihadiri Tim JPU Kejari Sumbawa diwakili Jaksa Indah Kusuma Darafaulika, SH., maupun Tim Penasihat Hukum terdakwa, Advokat Surahman MD.,SH.,MH., dan Muh Yusuf Pribadi, SH., dari Kantor Hukum SS dan Partner, majelis hakim dalam amar putusan pidananya dengan memperhatikan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan sejumlah saksi terkait, keterangan ahli, keterangan saksi meringankan (Adecharge), keterangan terdakwa dan sejumlah dokumen barang bukti serta mempertimbangkan dakwaan/tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan pledoi pembelaan dari terdakwa maupun Tim Penasehat Hukum Terdakwa, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Oleh karena itu, dengan emperhatikan unsur sebagai ASN menyalahgunakan kewenangan, unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain, unsur melawan hukum, dan unsur memaksa orang lain serta terdakwa menerima dana fee mencapai total sebesar Rp 1.497.825.254, (sekitar Rp. 1,4 Miliar lebih) berasal dari penyedia jasa (suplayer) yang diterima terdakwa baik melalui transfer rekening dan uang tunai (Cash) telah terbukti adanya perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa sesuai fakta hukum di persidangan.

Untuk itu, terdakwa dokter Dede Hasan Basri dijatuhi vonis pidana selama 7 tahun denda 200 Juta Subsider 6 bulan kurungan dan dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 Miliar lebih dan jika tidak mampu dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun, tandasnya.

Atas putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa plus tambahan dibebani dengan pembayaran uang pengganti, pada sidang yang berlangsung dari jam 17.32 Wita hingga jam 18.45 Wita, maka terdakwa dr.Dede Hasan Basri bersama Tim Penasehat Hukumnya Advokat Surahman MD SH MH dkk maupun Tim JPU Kejari Sumbawa diwakili Jaksa Indah Kusuma Darafaulika SH sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk menerimanya, dan sidang pun dinyatakan berakhir dan selesai

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram yang diketuai Jarot Widiyatmoko, SH MH dengan hakim anggota Glorius Anggun Doro, SH dan Dr. Djoko Sopriono, MT, SH, M, Hum didampingi Panitera Pengganti Nuraini SH, pada sidang ke 22 kalinya yang berlangsung Rabu (10/1) diruang sidang Kartika Pengadilan Tipikor Mataram. (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)