InfoAktualNews.com || Lombok Timur – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Kecamatan Jerowaru dan Keruak (HPM KJK), Suparman, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Keruak.
Menurut Suparman, maraknya dugaan kasus pelecehan seksual merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele. Tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak fisik, psikologis, dan sosial yang mendalam bagi korban, sehingga setiap laporan harus ditangani secara cermat dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“HPM KJK mendesak APH agar segera mengusut tuntas setiap laporan dugaan pelecehan seksual sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang cepat, objektif, dan tidak pandang bulu merupakan bentuk perlindungan terhadap korban sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tegas Suparman.
Suparman menjelaskan bahwa penanganan perkara kekerasan seksual memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur perlindungan korban, penanganan perkara, serta penindakan terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual. Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga memuat ketentuan mengenai tindak pidana kesusilaan.
Lebih lanjut, Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada korban sekaligus memproses setiap dugaan tindak pidana secara adil sesuai prosedur hukum. Ketua Umum HPM KJK menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual. Korban berhak memperoleh perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta akses terhadap keadilan.
Di sisi lain, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana juga berhak memperoleh proses hukum yang adil berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme peradilan yang berlaku. HPM KJK juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama membangun lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Upaya pencegahan harus dilakukan melalui edukasi, peningkatan kesadaran hukum, serta keberanian masyarakat melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat yang berwenang.
Sebagai organisasi kemahasiswaan yang memiliki tanggung jawab moral terhadap masyarakat, HPM KJK menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum secara kritis, objektif, dan konstruktif.
HPM KJK berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan berintegritas sehingga keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan efek jera apabila terbukti terjadi tindak pidana.
Laporan : RY











