Bankeu Parpol 2026 di Sumbawa Tembus Rp1 Miliar: Sembilan Partai Cair, PKB Bersiap Menyusul

Sumbawa, infoaktualnews.com Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) kembali menyalurkan Bantuan Keuangan (Bankeu) kepada partai politik (Parpol) yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Sumbawa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2024. Pada Tahun Anggaran 2026, total bantuan yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumbawa, I Ketut Sumadiartha, SH, menjelaskan bahwa dari 10 partai politik yang berhak menerima bantuan keuangan tersebut, hingga awal Agustus 2026 sebanyak sembilan partai politik telah berhasil mencairkan dana bantuan, sedangkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masih menunggu proses penyelesaian administrasi sebelum pencairan dilakukan.

Hal tersebut disampaikan I Ketut Sumadiartha kepada awak media, Selasa (4/8). Menurutnya, pencairan Bankeu Parpol dilakukan setelah seluruh proses pemeriksaan terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan bantuan keuangan tahun 2025 selesai dilaksanakan oleh Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan LPJ merupakan tahapan penting yang harus dipenuhi setiap partai politik sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Setelah dinyatakan memenuhi ketentuan, masing-masing partai dapat mengajukan permohonan pencairan bantuan keuangan untuk Tahun Anggaran 2026.

“Dari hasil evaluasi hingga awal Agustus ini, sudah ada sembilan partai politik yang mencairkan bantuan keuangan tersebut, yakni Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gelora, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sementara PKB masih menunggu kelengkapan administrasi berupa Surat Keputusan (SK) Pengesahan Kepengurusan terbaru dari tingkat provinsi. Setelah dokumen tersebut diterima, pencairan akan segera diproses,” jelas Ketut.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa besaran bantuan keuangan yang diterima masing-masing partai politik telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sumbawa berdasarkan jumlah perolehan suara sah pada Pemilu Legislatif Tahun 2024.

Pada Tahun Anggaran 2026, nilai bantuan dihitung sebesar Rp4.344,31 untuk setiap suara sah yang diperoleh partai politik. Dengan mekanisme tersebut, total alokasi bantuan bagi seluruh partai penerima mencapai lebih dari Rp1 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumbawa.

Ketut juga menegaskan bahwa penggunaan dana bantuan keuangan partai politik telah diatur secara jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebanyak 60 persen dari dana bantuan wajib digunakan untuk kegiatan pendidikan politik bagi masyarakat dan kader partai, sedangkan 40 persen sisanya diperuntukkan bagi operasional sekretariat dan kelembagaan partai politik.

Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan memperkuat fungsi partai politik sebagai pilar demokrasi, sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan politik kepada masyarakat agar tercipta kehidupan demokrasi yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab.

“Bantuan keuangan ini bukan sekadar dukungan operasional, tetapi juga merupakan instrumen pemerintah dalam mendorong partai politik agar semakin aktif melaksanakan pendidikan politik, meningkatkan kapasitas kelembagaan, serta memperkuat peran partai dalam pembangunan demokrasi di Kabupaten Sumbawa,” ungkapnya.

Dengan tersalurkannya bantuan keuangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa berharap seluruh partai politik penerima dapat memanfaatkan anggaran secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga keberadaan partai politik semakin memberikan kontribusi nyata dalam membangun budaya politik yang sehat serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi di daerah.

Sementara itu, untuk PKB yang masih melengkapi persyaratan administrasi, Bakesbangpol memastikan proses pencairan akan segera dilakukan setelah seluruh dokumen yang dipersyaratkan dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan. (IA)

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)