Langkat, INFOAKTUALNEWS.COM-Semrawutnya alat peraga kampanye (APK) di sepanjang Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat diakui warga menganggu pemandangan.
Pasal nya APK tersebut terpasang di pepohonan Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai dan Jalan Lintas Nasional tepatnya di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Dan bukan hanya itu, APK tersebut terpasang dengan cara di paku serta di ikat Di sepanjang jalan lintas tersebut.
Adapun aturan mengenai pemasangan APK di masa kampanye diatur dalam Peraturan KPU nomor 20 tahun 2023. Dalam pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni tempat ibadah, rumah sakit atau puskesmas, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sanpras publik atau taman dan pepohonan.
Pengurus HMI Cabang Langkat Khairul Amri mengatakan, masa kampanye mencerminkan banyak hal, salah satunya kepedulian atau perhatian para peserta Pemilu mengenai metode yang diambil dalam berkampanye. Mereka dituntut untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku.
“Bawaslu Kabupaten Langkat harus menyikapi hal ini dengan tegas, karena jelas hal ini merupakan tindakan melanggar hukum, ” ungkapnya.
Lebih lanjut Khairul Amri menyampaikan “Jika 2×24 jam Alat Peraga Kampanye (APK), calon legislatif (Caleg) RI, Provinsi, Kabupaten bahkan Calon Presiden yang terpasang dan terpaku di pohon-pohon jalanan tidak ditindaklanjuti, Maka HMI Cabang Langkat akan menggelar mimbar bebas dan mengundang seluruh kalangan masyarakat dan mahasiswa serta akan menyurati KPU Kabupaten, Bawaslu Kabupaten Langkat Serta Pemkab Langkat,” tegas Khairul Amri. (IS/IA)