SUMBAWA, infoaktualnews.com – Sesuai dengan surat perintah penyelidikan (Sprintlid) dari Kajari Sumbawa, tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Sumbawa mulai membuka babak baru penyelidikan awal pengumpulan data serta pengumpulan bukti dan keterangan (Puldata dan Pulbuket) atas kasus RSUD Sumbawa Jilid II terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan fisik pada RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu.
Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham SH., saat dikonfirmasi media ini, Selasa (11/6)membenarkan serangkaian dengan penyelidikan kasus RSUD Sumbawa Jilid II, ada tiga orang pejabat RSUD Sumbawa yang telah datang memenuhi panggilan Jaksa.
Dikatakan Zanuar sapaan akrabnya, ketiga pejabat RSUD Sumbawa Kabag TU H Hermansyah, Bendahara Iin Susilawati, Kabag Keuangan Nurkomala. Dan ketiga pegawai RSUD Sumbawa tersebut telah memberikan keterangan secara kooperatif ke Jaksa sesuai dengan tupoksi masing-masing.
“Iya, selain ketiga pejabat RSUD tersebut, Jaksa juga akan memanggil dan dimintai keterangan dalam pekan ini serangkaian dengan proses Puldata dan Pulbuket. Untuk itu kami minta agar lebih kooperatif memenuhi panggilan jaksa,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain SH sebelumnya mengungkapkan bahwa sesuai dengan dokumen data yang diperoleh dalam pelaksanaan sejumlah paket proyek pembangunan fisik sarana dan prasarana pada RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu.
Dikatakan Indra sapaan akrabnya, RSUD Sumbawa ditaksir mengalami kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,8 Miliar berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Indonesia (BPK-RI) terkait dengan hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) atas manajemen pengelolaan keuangan pada BLUD RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu.
Menurutnya, sesuai dengan LHP BPK-RI atas ATT BLUD RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu itu, memang ada belasan rekanan penyedia (kontraktor) yang terlibat dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan proyek fisik pembangunan sarana dan prasarana. Masih kata dia, sesuai dengan LHP BPK-RI telah merekomendasikan agar dapat dikembalikan oleh penyedia jasa bersama PPK RSUD Sumbawa, sebab ditemukan adanya kelebihan pembayaran fisik, kemahalan harga dan kekurangan volume pada penyedia atas berbagai pekerjaan sarana prasarana fisik pada RSUD Sumbawa, seperti proyek pagar, paving block, ruang rawat, termasuk soal anggaran makan minum dan lainnya.
“Sesuai dengan hasil kajian dan telaah yang dilakukan tim penyelidik, maka untuk mengusut tuntas kasus RSUD Sumbawa Jilid II. sejumlah pihak terkait, baik itu sejumlah pejabat ataupun mantan pejabat termasuk mantan Direktur dan belasan rekanan kontraktor akan dipanggil, diperiksa dan dimintai keterangan dalam proses penyelidikan awal,” pungkasnya (IA)