Korupsi RSUD Sumbawa, 4 Orang Diperiksa Jaksa

Kasi Intelijen Kejari Sumbawa, Zanuar Irkham, SH

SUMBAWA, infoaktualnews.com Penajaman penyelidikan intensif atas kasus dugaan tindak pidana korupsi RSUD Sumbawa Jilid II tahun 2022 dan 2023 lalu senilai Rp 1,8 Miliar, kini tengah dilakukan oleh Tim Jaksa Penyelidik Kejari Sumbawa dibawah koordinator Kasi Pidsus.

Sampai saat ini, ada 9 orang pihak terkait yang telah diperiksa dan dimintai keterangan klarifikasi serangkaian dengan proses Puldata dan Pulbuket, menyusul pemeriksaan Rabu (19/06) terhadap empat orang pihak terkait.

Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham SH membenarkan kalau hari ini ada 4 orang pihak terkait telah datang memenuhi panggilan Jaksa dan langsung dimintai keterangan klarifikasi. ujarnya kepada media ini diruang kerjanya, Rabu (19/06).

“Iya, tiga orang dari rekanan penyedia dan 1 orang pejabat dari RSUD Sumbawa,” kata Zanuar akrab disapa Jaksa Low Profile ini.

Dikatakan Zanuar, sudah ada 9 orang yang telah diperiksa dan dimintai keterangan terkait kasus RSUD Sumbawa Jilid II. Dimana pemanggilan dan pemeriksaan terhadap belasan rekanan dan sejumlah pejabat lainnya juga akan dilakukan dalam pekan ini.

“Untuk itu, kami minta kepada pihak terkait yang dipanggil agar lebih kooperatif memenuhi panggilan jaksa,” tegasnya

Sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi RSUD Sumbawa Jilid II ini merupakan LHP dari BPK RI tahun 2023 lalu, yang isinya ditemukan bahwa ada kerugian negara sekitar Rp 1,8 miliar sebagai akibat adanya item pekerjaan yang kekurangan volume maupun adanya kelebihan pembayaran pada proyek pembangunan dan rehabilitasi pada RSUD Sumbawa, seperti pagar, pemasangan paving block, ruang rawat inap dan kegiatan lainnya. (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)