Bima,NTB – infoaktualnews.com Tim Opsnal Kaisar Hitam SatResnarkoba polres Bima Kota berhasil ungkap kasus peredaran Narkotika jenis ganja di wilayah hukum polres Bima Kota, pada sabtu (11/10/2024)
Berdasarkan laporan masyarakat sekitar, di Seputaran Kelurahan jatiwangi kecamatan Asakota kota, Bima Kota telah di curigai tempat kerap terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis ganja , berdasarkan laporan tersebut tim opsnal langsung melakukan penyelidikan terkait kebenaran dari informasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengantongi ciri – ciri terduga pelaku, hari Jum’at sekitar pukul 20.00 Wita bertempat di Depan RSUD Bima Kota, tim Opsnal Kaisar Hitam SatResnarkoba Polres Bima Kota berhasil mengamankan 1 ( satu ) orang terduga pelaku berinisial AK yang beridentitas berasal dari tolotongga Kec Asakota, Kota Bima
Selain mengamankan terduga pelaku tim Opsnal Kaisar Hitam SatResnarkoba Polres Bima Kota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) unit handphone merk iphone warna putih, 1(satu) buah atm ATM BRI warna biru, Uang kertas Rp 300.000, 1(satu) buah dompet kulit warna hitam, 1(satu) lembar plastik warna merah, 1(satu) unit spm merk yamaha aerox warna hitam kendaraan yang dipakai terduga pelaku untuk melakukan Transaksi
Setelah mengamankan Terduga pelaku, Tim Opsnal Kaisar Hitam SatResnarkoba polres Bima Kota melakukan pengembangan dan menggeledah rumah terduka pelaku di BTN tolotongga Kec Asakota Kota bima, dan berhasil menemukan dan mengamankan Barang bukti berupa 39(tiga puluh sembilan) bungkus plastik transpran berisi daun batang ganja
Selain itu juga Tim Opsnal Kaisar Hitam SatResnarkoba polres Bima Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa 2(dua) bungkusan plastik transparan yang berisi 18(delapan belas) klip ukuran kecil berisi daun batang ganja, 1(satu) buah tabung kaca, 1(satu ) bungkusan plastik transparan kosong, 1(satu) bungkusan plastik klip kosong, 1(satu) buah kantong plastik ukuran besar.
Kasat narkoba polres Bima Kota IPTU Dediansyah, SE ketika di konfirmasi awak media membenarkan hal tersebut dan menjelaskan Kasus tersebut sedang di tindak lanjuti proses sidik.
Pada pengungkapan kasus tersebut Tim Opsnal Kaisar Hitam SatResnarkoba Polres Bima Kota berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis ganja seberat Brutto/Kotor 605 gram
Terduga pelaku di ancam dengan pasal
tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah dan dengan
Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah.
Red ; Ry