Pimpinan DPRD Sumbawa Dukung Pembentukan Perda Kabupaten Sumbawa Layak Anak

Sumbawa. Amarmedia.co.id – Ketua DPRD Sumbawa, Nanang Nasiruddin SAP.M.MInov menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumbawa Layak Anak (KLA). Raperda ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Sumbawa yang ramah dan melindungi anak-anak.

Nanang kepada media ini, Senin (4/11) mengatakan bahwa Raperda Kabupaten Sumbawa Layak Anak sangat penting untuk memastikan anak-anak di Sumbawa mendapatkan hak-haknya dan tumbuh kembang dengan optimal. Hal ini juga sejalan dengan semangat Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa terkait dengan pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Percepatan Pencapaian Pemenuhan Indikator Kinerja Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Sumbawa tahun 2023.

Menurutnya, berdasarkan dokumen yang dikirim Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa ke DPRD bahwa hasil evaluasi mandiri Kabupaten layak anak tahun 2023 dengan skor 503 dengan kategori tingkat Pratama. maka perlu kita lakukan advokasi terhadap perlindungan anak dengan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD melalui inisiasi penyusunan Rancangan peraturan daerah tentang kabupaten layak anak sesuai dengan amanah dalam peraturan Presiden nomor 25 tahun 2021 tentang kebijakan Kabupaten atau kota Layak Anak anak dalam pasal 8 bahwa Peraturan Daerah harus memuat perencanaan aksi daerah yang mengacu kepada kebijakan KLA. inisiasi Komisi 4 DPRD dan usulan penyusunan Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan Kabupaten layak anak telah diusulkan dalam program legislasi daerah tahun 2024.

“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa, dan mereka harus dilindungi hak-haknya agar dapat tumbuh kembang dengan optimal,” kata Nanang.

Nanang menambahkan bahwa Raperda Kabupaten Layak Anak akan mengatur berbagai hal terkait dengan perlindungan anak, seperti hak anak atas pendidikan, kesehatan, dan hak untuk hidup bebas dari kekerasan.

kinerja Kabupaten layak anak di Kabupaten Sumbawa telah dilaksanakan bersama gugus tugas Kabupaten layak anak dan pemangku kepentingan terkait melalui kegiatan koordinasi pelaksanaan evaluasi mandiri KLA tahun 2023 atas pelaksanaan Tahun 2021 dan 2022 terhadap 24 indikator KLA yang termaktub dalam kelembagaan 5 cluster ” yaitu pertama hak sipil dan kebebasan, cluster kedua lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, cluster ketiga kesehatan dasar dan kesejahteraan, cluster keempat pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya dan cluster kelima perlindungan khusus” jelasnya

Kemudian lanjutnya, Komisi IV DPRD telah memfasilitasi dukungan terkait kebijakan data dan dokumentasi serta laporan pelaksanaan program terkait dengan indikator Kabupaten layak anak yang akan ditindaklanjuti dengan penyusunan Raperda

“Sehubungan dengan hal tersebut masih diperlukan komitmen hak-hak anak terpenuhi dan memberikan perlindungan anak di Kabupaten Sumbawa serta upaya akhir bersama mewujudkan Kabupaten layak anak tahun 2030 selaras dengan kebijakan pemerintah pusat. “pungkasnya. (IA*)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)