Status Tiga Terpidana Kasus PPPK Batubara Masih ASN

Batubara INFOAKTUALNEWS.COM
Meski sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan pada 24 Desember 2024 lalu, 3 terdakwa kasus suap PPPK di Batubara masih tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.

Adapun ketiga ASN yang masih aktif yakni, Adenan Haris, Rahmad Zein dan Muhammad Daud.

Status ASN ketiganya masih aktif namun untuk gaji per januari tahun 2025 tidak disalurkan lagi,” kata Ari Azizi Kabid Mutasi, Promosi dan Disiplin Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batubara, Rabu (15/1/2025).

Ia mengatakan dasar Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ASN yang tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) adalah salinan putusan sah yang diterimah dari Pengadilan.

Berdasarkan peraturan begitu, Sampai saat ini kita masih menunggu salinan putusan yang sah dari Bagian Hukum,” ujarnya.

Namun, kata Azizi, Pemerintah Kabupaten Batubara melalui Bagian Hukum sudah menindaklanjuti dengan mengirim surat permintaan salinan putusan yang sah ke Pengadilan.

Kita masih menunggu salinan putusan yang sah dari pengadilan. Itulah yang menjadi dasar Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai ASN menurut peraturan yang berlaku,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, pihaknya terus melihat apakah terdakwa masih melakukan banding terhadap putusan pengadilan.

Kami masih melihat apakah ketiga PNS akan melakukan banding atau tidak, kalau tidak. Maka putusan pengadilan pertama itu menjadi dasar. Kalau melakukan banding artinya kami menunggu putusan bandingnya,” ungkapnya.

Azizi mengungkapkan akan segera berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemkab Batu Bara terkait putusan pengadilan tersebut,(IA/RF).

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)