Kejari Sumbawa Tangani Tiga Prioritas Kasus Korupsi

SUMBAWA, infoaktualnews.com –  Tahun 2025 ini, Kejaksaan Negeri Sumbawa kini tengah memprioritaskan penanganan atas tiga kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hal itu diungkap Kajari Sumbawa Hendi Arifin SH., saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (13/02/25).

Ketiga perkara dugaan korupsi yang dijadikan skala prioritas awal tahun ini, terang Kajari Hendi Arifin, terdiri dari kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan bantuan alsintan Combine Harventer yang merupakan bantuan pokok pikiran (Pokir) aspirasi anggota DPR-RI tahun 2023 yang melibatkan seorang tersangka lelaki IK alias Toto, dengan kerugian negara ditaksir sekitar Rp Rp 387.864.000.

Lanjut Kajari katakan, perkaranya telah dinyatakan lengkap P21 dan telah ditingkatkan statusnya dari Penyidikan (Dik) ketahap Penuntutan (Tut), sehingga secepatnya berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram guna disidangkan dan diadili sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Disamping itu, ada dua perkara lainnya yang tengah dalam proses penajaman penyidikan dan penyelidikannya, yakni kasus RSUD Sumbawa jilid II atas pembangunan dan pembenahan sarana prasarana RSUD Sumbawa tahun 2023 lalu berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI mencapai sekitar Rp 1,08 Miliar, dan kasus penyewaan tanah asset Desa Jorok Kecamatan Utan untuk pembangunan tower pemancar Indosat pada tahun 2021 dengan nilai kontrak senilai Rp 540 Juta, dengan kontrak kedua masuk rekening Desa tahun 2024 sebesar Rp 270 Juta.

“Ketiga kasus tersebut menjadi skala prioritas dalam penanganannya, sedangkan terkait kasus alsintan Pokir DPRD Provinsi dan Kabupaten masih dalam proses penyelidikan Puldata dan Pulbuket,” ujarnya. (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)