Koperasi Merah Putih, Tata Kostara: Baru Tercapai 86 Persen Berbadan Hukum

Sumbawa, infoaktualnews.com  -Pemda Sumbawa sesuai dengan program yang dicanangkan Pemerintah Pusat, maka terhitung pada 5 Juni 2025 lalu, telah berhasil menuntaskan pembentukan Koperasi Merah Putih (KPM) di Kabupaten Sumbawa pada 165 Desa/Kelurahan yang tersebar pada 24 Kecamatan.

Namun Koperasi Merah Putih telah memiliki akta pendirian (Badan Hukum) baru mencapai 140 KPM (86%), ungkap Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa Tata Kostara S.Sos MSi, Senin (30/6).

Sesuai dengan instruksi Bupati Sumbawa terang Tata Kostara, pihaknya dari Tim Diskoperindag bersama DPMD Sumbawa sejak 30 April telah turun melakukan kegiatan action lapangan bagi pembentukan koperasi Merah putih, dan alhamdulillah pada 5 Juni 2025 telah berhasil dituntaskan pembentukannya 100 persen pada 165 Desa/Kelurahan di 24 Kecamatan se Kabupaten Sumbawa, setelah melalui  proses sosialisasi dan musyawarah Desa.

“Dari hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan atas 165 Koperasi Merah Putih yang telah terbentuk itu, yang telah dinyatakan legal dan berbadan hukum resmi sebanyak 140 KPM (86%), dan sisa 25 KPM saat ini tengah dilakukan penuntasan pengurusan akta pendirian dan izin Kemenkumham bekerjasama dan  melibatkan 21 Notaris didaerah ini, sehingga optimis seluruh legalitas KPM tersebut paling lambat awal Juli ini sudah bisa dituntaskan dan diselesaikan dengan baik 100 persen,” bebernya.

Bagaimana tindak lanjut dari program KPM tersebut, tentu harus menunggu petunjuk juklak dan juknis dari Pusat, termasuk soal bantuan kucuran anggarannya, yang hingga kini masih ditunggu dari Pusat. (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)