Sumbawa, infoaktualnews.com -Kasus narkoba merupakan salah satu kasus tindak pidana umum yang menempati tempat teratas di Kabupaten Sumbawa, dan salah satunya salah seorang Tersangka narkoba asal Alas Barat, Senin (7/7) digelandang dalam pengawalan ketat oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati NTB dan Polda NTB menuju Kejari Sumbawa, menyusul penyerahan berkas perkara tahap keduanya telah dinyatakan lengkap P21 guna ditindaklanjuti proses hukumnya ke Pengadilan Negeri Sumbawa.
Prosesi penyerahan berkas perkara narkoba tahap II disertai Tersangka berinisial lelaki Bhr (40) petani asal Desa Mapin Rea Kecamatan Alas Barat Kabupaten Sumbawa dan sejumlah barang bukti itu dilakukan tim Jaksa Kejati NTB dan Polda NTB kepada tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa, sehingga Tersangka ditahan Jaksa selama 20 hari kedepan di Rutan Lapas Sumbawa.
Kasi Pidana Umum Kejari Sumbawa Hendra SH MH., Senin (7/7), membenarkan kalau berkas perkara tahap II kasus narkoba atas nama Tersangka berinisial lelaki Bhr (40) petani asal Desa Mapin Rea Kecamatan Alas Barat, dan saat ini Tersangka ditahan Jaksa selama 20 hari kedepan di Rutan Lapas Sumbawa, ujarnya.
“Kronologis kasus narkoba yang melibatkan Tersangka Bhr itu terjadi dan ditangkap oleh Tim Polda NTB di kawasan Desa Mapin Rea Alas Barat pada hari Minggu 13 April 2025 lalu, saat tersangka mengambil kiriman paket shabu seberat 8 Gram, sehingga tanpa ampun pelaku diamankan dan dibawa langsung menuju Polda NTB di Mataram. Atas perbuatannya Tersangka dijerat dengan pelanggaran Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 6 – 20 tahun penjara. Setelah berkas dakwaannya tuntas, optimis pekan depan berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar untuk segera disidangkan dan diadili sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya. (IA)












