Sumbawa, infoaktualnews.com – Sidang praperadilan terkait penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Bintang Imran Maulana, BTN Puri Citra Samawa, Desa Moyo, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, yang digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa, Rabu (26/11), resmi ditunda.
Kasus ini berkaitan dengan penangkapan lima warga dalam aksi penolakan eksekusi lahan Ai Jati, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa. Sidang yang dipimpin Hakim Rion Apraloka, S.H., M.Kn. tersebut ditunda karena pihak termohon berhalangan hadir.
Ketua Aliansi Advokat Pejuang Ai Jati, Ahmadul Kusasi, S.H., penundaan sidang dilakukan atas dua alasan utama yang dibacakan hakim.
“Alasan yang kami dengar terhadap penundaan sidang praperadilan ini yaitu pertama, termohon masih menyiapkan berkas-berkas berkaitan dengan praperadilan serta berkoordinasi dengan pengemban fungsi hukum Polda NTB. Kedua, Polres Sumbawa akan melaksanakan kegiatan audit kinerja tahap 2 tahun 2025 dan persiapan Operasi Lilin Rinjani 2025,” bebernya.
Lanjutnya, Ia katakaan bahwa, Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Rabu, 3 Desember 2025. Meski ditunda, pihak pemohon menyatakan kesiapan penuh menghadapi proses persidangan.
“Kami sudah sangat siap, bahkan sudah seribu persen. Kesiapan berkas pembuktian insyaallah lengkap, dan 15 advokat yang tergabung dalam Aliansi Advokat Pejuang Ai Jati sudah siap,” tegas Advokat Ahmadul akrab disapa.
Ia menyebutkan, dari 15 anggota tim, 10 advokat hadir dalam sidang pertama, sementara sisanya masih dalam perjalanan. Tim tersebut dipimpin langsung oleh dirinya bersama anggota lengkap, yaitu:
Indi Suryadi, S.H.; Endra Syaifuddin, S.H., M.H., C.Med.; Febriyan Anindita, S.H.; Muhammad Isnaini, S.H.; Iwan Haryanto, S.H., M.H.; Dr. Syarif Dahlan, S.H., M.H.; M. Anugerah Puji Sakti, S.H., M.H., C.Med.; Roli Pebrianto, S.H., M.H.; Syamsur Septiawan, S.H.; Nuryono, S.T., S.H.; Mujahidin, S.H., C.Mdf.; Ovu Denta Larra, S.H.; dan Randajamra Negara, S.H.
Sementara itu, anggota Aliansi Advokat Pejuang Ai Jati, Endra Syaifuddin, S.H., M.H., C.Med., menjelaskan empat dasar permohonan praperadilan yang diajukan. “Ada empat hal yang menjadi dasar kami mengajukan praperadilan,” ungkapnya.
Pertama, keabsahan penangkapan yang diduga tidak sesuai prosedur, berdasarkan Pasal 1 angka 20 dan Pasal 18 ayat (1)–(3) KUHAP. Kedua, keabsahan penetapan tersangka yang dinilai tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti, mengacu pada Pasal 1 angka 14 KUHAP dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014. Ketiga, keabsahan penahanan yang dianggap tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sesuai Pasal 21 KUHAP. Keempat, perlindungan hak asasi dan kepastian hukum, berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 77–83 KUHAP. beber Endar.
Ditegaskannya, permohonan praperadilan diajukan untuk memastikan tindakan aparat berjalan sesuai hukum.
“Dengan keseluruhan landasan tersebut, praperadilan ini bertujuan memastikan tindakan aparat sesuai hukum dan menjamin pemulihan hak-hak pemohon apabila terjadi pelanggaran prosedur,” cetus Endar.
Di sisi lain, anggota tim lainnya, Mujahidin, S.H., C.Mdf., menilai penundaan ini menunjukkan ketidaksiapan pihak termohon.
“Terkait penundaan ini, kami melihat adanya ketidaksiapan dari pihak termohon. Kita sama-sama menginginkan kebaikan, sehingga pemohon dan termohon harus sama-sama menghargai proses hukum,” ucapnya.
Ia menegaskan pentingnya kehadiran pihak termohon dalam proses pengadilan. cetusnya.
“Jika ada gugatan seperti yang kami lakukan, pihak termohon harus memenuhi. Titik akhir proses hukum ini ada di pengadilan. Kami ingin memperlihatkan dan membuktikan apa yang menjadi pembuktian kami untuk dijawab oleh pihak termohon, dan biarkan pengadilan yang menentukan. Karena memang tugas kita pemohon membuktikan,” pungkasnya (*)












