Sumbawa, infoaktualnews.com – Surat Komunikasi Publik dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyoroti dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury di Kabupaten Sumbawa memicu respons dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Sumbawa.
Surat bernomor referensi AL IDN 8/2025 itu disebut menjadi bukti bahwa persoalan agraria di lingkar tambang Sumbawa telah masuk dalam pengawasan internasional.
Ketua AMAN Daerah Sumbawa, Febriyan Anindita, S.H., menegaskan bahwa dokumen yang ditandatangani tujuh pelapor khusus PBB tersebut meminta klarifikasi pemerintah Indonesia terkait dugaan perampasan ruang hidup dan pengabaian prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dalam proyek ekstraktif di Hutan Elang Dodo. ungkapnya, Selasa (24/2).
“Dokumen PBB ini bukan sekadar teguran diplomasi biasa, melainkan tamparan keras bagi negara. Ini membuktikan bahwa pola penyingkiran sistemik terhadap Masyarakat Adat Cek Bocek, yang selama ini dibiarkan terjadi demi karpet merah investasi, terpantau jelas secara global,” ujar Febriyan.
Ia menyebut, teguran diplomatik itu menjadi momentum krusial bagi perjuangan Suku Berco dalam mempertahankan hak komunalnya. Menurutnya, sorotan internasional memperkuat posisi masyarakat adat dalam menuntut pengakuan hukum atas eksistensi mereka.
“Perlawanan Suku Berco tidak akan surut. Ini adalah persoalan mempertahankan ruang hidup, identitas, dan martabat. Negara harus segera menjawab teguran PBB ini dengan tindakan nyata yaitu akui eksistensi Masyarakat Adat Cek Bocek secara hukum dan hentikan segera segala bentuk perampasan wilayah adat yang berlindung di balik topeng pembangunan,” tegasnya.
Di sisi lain, Febriyan juga menyoroti polemik hasil kajian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang diserahkan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ia menilai kajian tersebut cenderung tidak mengakui kriteria konstitusional Cek Bocek sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.
“Narasi yang mencoba mendegradasi eksistensi Suku Berco adalah bentuk pengingkaran sejarah yang nyata. Hak historis sejak era Kedatuan Dewa Awan Maskuning pada tahun 1512, tatanan Bengko Adat, dan ikatan komunal komunitas Cek Bocek dengan tanah leluhurnya tidak bisa dihapus begitu saja oleh kesimpulan sepihak yang buta terhadap realitas sosiologis,” ujarnya.
Selain surat PBB, isu ini juga mendapat perhatian dari lembaga sertifikasi global The Copper Mark yang melakukan penyelidikan terkait praktik pertambangan di wilayah tersebut. AMAN Sumbawa menilai rangkaian sorotan itu memperlihatkan bahwa konflik agraria di lingkar tambang Sumbawa tidak lagi menjadi isu lokal semata.
Febriyan menegaskan, pihaknya akan mengonsolidasikan dukungan dan menjadikan teguran PBB sebagai penguat perjuangan masyarakat adat. Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa pengakuan hukum dan penghentian dugaan perampasan wilayah adat merupakan langkah mendesak yang harus diambil negara. (IA)












