Program Sembako Lombok Timur Disorot, Pemuda NWDI Pertanyakan Kewenangan Sekda

Lombok Timur, NTB — InfoaktualNews.com Program pembagian paket sembako yang ditetapkan melalui keputusan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Timur menuai sorotan dari kalangan organisasi kepemudaan. Ketua Pemuda NWDI, Muhammad Mahsar, mempertanyakan dasar kewenangan penetapan kebijakan tersebut serta transparansi pelaksanaan program yang menggunakan anggaran daerah.

Mahsar mengatakan, bantuan sosial merupakan kebijakan publik yang pada prinsipnya berada dalam kewenangan kepala daerah. Karena itu, ia menilai perlu ada penjelasan dari pemerintah daerah terkait alasan penetapan kebijakan tersebut melalui keputusan Sekretaris Daerah.

“Bantuan sosial adalah kebijakan publik yang menyangkut masyarakat luas. Secara prinsip kebijakan seperti ini seharusnya ditetapkan oleh kepala daerah. Ketika yang menetapkan justru Sekretaris Daerah, maka wajar jika publik mempertanyakan dasar kewenangannya,” ujar Mahsyar.

Ia menjelaskan, sejumlah dokumen yang beredar menunjukkan adanya keputusan Sekretaris Daerah yang mengatur petunjuk teknis pengadaan dan pembagian paket sembako, serta keputusan lain yang menetapkan jumlah paket sembako yang akan dibagikan kepada masyarakat.

Menurut Mahsar, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi kewenangan administrasi pemerintahan. Dalam sistem pemerintahan daerah, kepala daerah merupakan penanggung jawab utama penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sementara Sekretaris Daerah menjalankan fungsi koordinasi administrasi pemerintahan daerah.

Selain soal kewenangan, Mahsar juga menyoroti bahwa bantuan sosial tersebut diberikan dalam bentuk paket sembako yang harus melalui proses pengadaan barang pemerintah. Ia menilai mekanisme pengadaan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

“Karena ini menyangkut pengadaan barang dengan menggunakan anggaran publik, maka prosesnya harus transparan. Publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengadaannya, siapa penyedianya, serta berapa nilai anggaran yang digunakan,” katanya.

Mahsar menambahkan, pengadaan barang oleh pemerintah pada prinsipnya harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selain itu, ia juga mempertanyakan dasar anggaran dari program pembagian paket sembako tersebut. Menurutnya, penetapan jumlah paket sembako tentu berkaitan langsung dengan besaran anggaran yang digunakan oleh pemerintah daerah, sehingga perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Dalam pengelolaan keuangan daerah, penggunaan anggaran pemerintah harus mengikuti pedoman yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Mahsar menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak program bantuan kepada masyarakat. Namun ia menilai transparansi dan akuntabilitas menjadi hal penting agar program bantuan sosial benar-benar berjalan sesuai dengan tujuan utamanya.

“Kami mendukung program yang membantu masyarakat. Tetapi tata kelola kebijakan publik juga harus jelas dan transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Pemuda NWDI yang sekaligus di juluki ketua moral tersebut, berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar kewenangan, mekanisme pengadaan, serta sumber anggaran program sembako tersebut.

Laporan : RY

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)