Selong — InfoaktualNews.com. Polemik rencana pengajuan biaya operasional hingga Rp4 miliar yang dikaitkan dengan SMA Negeri 2 Selong mendapat sorotan dari berbagai pihak. Sejumlah wali murid meminta adanya transparansi terkait peruntukan dan mekanisme pengelolaan dana tersebut.
Direktur Insight for Development and Sustainability (IDEAL), Rohman Rofiki, menilai bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengumpulan dana dari wali murid harus dilakukan secara transparan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, sekolah negeri pada prinsipnya telah memperoleh dukungan pendanaan dari pemerintah melalui berbagai skema pembiayaan pendidikan. Oleh karena itu, apabila ada rencana pengumpulan dana dari orang tua siswa, maka dasar hukum, mekanisme, serta rincian penggunaannya harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.
“Transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Wali murid memiliki hak untuk mengetahui secara rinci kebutuhan anggaran dan penggunaannya,” kata Rohman, Rabu (11/3).
Ia menjelaskan bahwa dalam regulasi pendidikan, komite sekolah memang dapat membantu pendanaan pendidikan, namun tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada orang tua siswa.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang menyebutkan bahwa komite sekolah hanya dapat menghimpun sumbangan yang bersifat sukarela, bukan pungutan yang ditentukan jumlah maupun kewajibannya.
Selain itu, Rohman juga menyinggung prinsip keterbukaan dalam pengelolaan dana pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam regulasi tersebut, badan publik, termasuk institusi pendidikan negeri, wajib membuka informasi terkait pengelolaan anggaran kepada masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa pembiayaan operasional sekolah negeri pada dasarnya telah didukung melalui program pemerintah seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.
Menurut Rohman, keberadaan dana tersebut seharusnya menjadi dasar utama dalam pembiayaan operasional sekolah, sehingga apabila terdapat kebutuhan tambahan, pihak sekolah perlu menjelaskan secara rinci alasan serta urgensinya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa prinsip pengelolaan pendidikan juga telah diatur dalam Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel.
“Karena itu kami mendorong pihak sekolah, komite sekolah, serta dinas pendidikan untuk segera membuka informasi secara jelas kepada masyarakat agar polemik ini tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan publik terhadap lembaga pendidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, polemik mencuat setelah beredar informasi mengenai rencana pengajuan biaya operasional hingga Rp4 miliar di SMA Negeri 2 Selong. Sejumlah wali murid kemudian meminta adanya penjelasan terbuka terkait rincian penggunaan dana tersebut.
Laporan : RY












