Kalapas Sumbawa Sambut Baik KUHP Baru, Pidana Kerja Sosial Dinilai Sejalan dengan Konsep Pemasyarakatan Modern

SUMBAWA, infoaktualnews.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Sumbawa Besar, Purniawal Amd.IP., SH., MH., menyambut positif lahirnya kebijakan hukum pidana nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Regulasi ini dinilai sebagai tonggak penting dalam perjalanan panjang reformasi sistem hukum pidana di Indonesia yang kini mulai mengarah pada pendekatan yang lebih humanis, modern, dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Menurut Purniawal, akrab disapa Kalapas Sumbawa, kehadiran KUHP baru membawa sejumlah pembaruan mendasar, salah satunya adalah penerapan pidana kerja sosial sebagai bentuk alternatif hukuman. Konsep ini menjadi terobosan penting karena memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana tertentu untuk menjalani hukuman dengan memberikan kontribusi langsung kepada masyarakat.

Ia menjelaskan, dari perspektif pemasyarakatan, konsep pidana kerja sosial sangat selaras dengan tujuan utama sistem pembinaan narapidana di Indonesia, yaitu mengembalikan pelanggar hukum menjadi pribadi yang lebih baik dan mampu kembali hidup secara wajar di tengah masyarakat.

“Pelaksanaan pidana kerja sosial merupakan konsep baru dalam hukum pidana kita. Jika dilihat dari kacamata pemasyarakatan, ini sangat sinkron dengan tujuan pembinaan. Seseorang yang menjalani hukuman tidak selalu harus berada di balik tembok lembaga pemasyarakatan, tetapi bisa menjalani hukuman di tengah masyarakat,” ungkap Purniawal.

Dengan penerapan kebijakan tersebut, lanjutnya, paradigma penegakan hukum di Indonesia perlahan mulai berubah. Jika sebelumnya hukuman identik dengan pemenjaraan, kini negara mulai membuka ruang bagi pendekatan yang lebih konstruktif, yaitu memberi kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus memberikan manfaat bagi lingkungan sekitarnya.

Kalapas Sumbawa menilai bahwa pendekatan ini juga menjadi bagian dari konsep rekonstruksi sosial masyarakat, di mana proses pemidanaan tidak hanya berfokus pada pemberian efek jera, tetapi juga pada pemulihan hubungan antara pelaku, masyarakat, dan negara.

“Ini semua sesuai dengan konsep rekonstruksisasi sosial masyarakat. Kami sangat mendukung penerapan hukum seperti ini karena di negara-negara Eropa konsep tersebut sudah lama dijalankan. Sementara di Indonesia, kita baru berhasil menerapkan undang-undang modern seperti ini,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penerapan pidana kerja sosial juga dapat memberikan dampak positif dalam mengurangi tingkat kepadatan di lembaga pemasyarakatan, sekaligus memperkuat proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi para pelaku tindak pidana.

Dalam pandangannya, perubahan ini menjadi bukti bahwa sistem hukum Indonesia terus berkembang mengikuti dinamika zaman serta kebutuhan masyarakat modern yang mengedepankan keadilan yang berimbang antara hukuman, pembinaan, dan pemulihan.

“Jadi kami sangat mendukung karena ini merupakan paradigma baru dalam penerapan hukum pidana di Indonesia. Sistem hukum kita kini tidak hanya menghukum, tetapi juga membina dan memulihkan,” tegasnya.

Dengan hadirnya KUHP baru tersebut, diharapkan sistem pemasyarakatan di Indonesia semakin efektif dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pembinaan, sekaligus menjadi bagian penting dalam membangun masyarakat yang lebih adil, beradab, dan berorientasi pada masa depan. (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)